Jakarta: Kabar tidak sedap menghampiri salah satu produsen otomotif di Indonesia yakni DFSK. Diketahui, merek salah Tiongkok ini mendapatkan gugatan dari konsumen mereka yang tidak puas akan performa yang ditawarkan Glory 580.
Tujuh orang konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi. Gugatan para konsumen ini diwakili oleh kuasa hukumnya David Tobing.
David Tobing menjelaskan kliennya mengajukan gugatan karena mobilnya mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan, saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), di luar kota ataupun parkiran mall. Para konsumen juga sudah melaporkan ke pihak dealer dan sudah mendapatkan perbaikan, namun kendala yang dialami tidak terselesaikan.
"Klien kami membeli mobil Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.
Bahkan David Tobing mengklaim mobil yang digunakan konsumennya ini sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan. Selain itu, dia menduga mobil ini mengandung cacat tersembunyi dan sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal.
David juga menyebutkan merek yang baru berusia 3 tahun di Indonesia ini telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
Dia bersama konsumennya ini kemudian menggugat untuk memberikan ganti rugi material sebesar Rp1, 9 miliar untuk ganti rugi mobil dan masing-masing konsumen mendapatkan Rp1 miliar atas ganti rugi immaterial.
David Tobing memang cukup 'rajin' melakukan gugatan kepada sejumlah merek otomotif di Indonesia. Salah satu kasusnya adalah gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI) karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat penyimpanan di mobil Nissan Elgrand miliknya.
Jakarta: Kabar tidak sedap menghampiri salah satu produsen otomotif di Indonesia yakni DFSK. Diketahui, merek salah Tiongkok ini mendapatkan gugatan dari konsumen mereka yang tidak puas akan performa yang ditawarkan Glory 580.
Tujuh orang konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi. Gugatan para konsumen ini diwakili oleh kuasa hukumnya David Tobing.
David Tobing menjelaskan kliennya mengajukan gugatan karena mobilnya mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan, saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), di luar kota ataupun parkiran mall. Para konsumen juga sudah melaporkan ke pihak dealer dan sudah mendapatkan perbaikan, namun kendala yang dialami tidak terselesaikan.
"Klien kami membeli mobil Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.
Bahkan David Tobing mengklaim mobil yang digunakan konsumennya ini sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan. Selain itu, dia menduga mobil ini mengandung cacat tersembunyi dan sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal.