Ilustrasi pembuatan SIM. MI/Fransisco Carolio
Ilustrasi pembuatan SIM. MI/Fransisco Carolio

SIM

PP Nomor 76 Tahun 2020 Diteken, Biaya Pembuatan SIM Gratis?

Ekawan Raharja • 07 Januari 2021 12:00

 
Lantas apakah dengan ini pembuatan dan perpanjangan SIM akan digratiskan? Anda harus melihat bagian penjelasan atas PP Nomor 76 Tahun 2020, khususnya penjelasan untuk Pasal 7, dimana tidak semua PNPB dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah.
 
"Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis di bagian penjelasan untuk Pasal 7.
 
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," lanjut penjelasan untuk Pasal 7.
 
Apabila melihat PP Nomor 76 Tahun 2020 secara keseluruhan, maka bisa dibilang pembuatan baru dan perpanjangan SIM masih tetap dikenakan biaya. Hal ini kemudian dipertegas juga oleh pernyataan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
 
“Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”, ujarnya dikutip dari laman Divisi Humas Polri.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan