SIM
PP Nomor 76 Tahun 2020 Diteken, Biaya Pembuatan SIM Gratis?
Ekawan Raharja • 07 Januari 2021 12:00
Jakarta: Belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai proses pengajuan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan oleh pemerintah. Tetapi benarkah pembuatan SIM ini benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sama sekali?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, SIM termasuk ke dalam Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini jelas tercantum di huruf a dan huruf b di Pasal 1, bersama dengan 29 jenis PNBP lainnya seperti pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, dan lain-lainnya.
Kemudian apabila berlanjut ke Pasal 7 disebutkan tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tertulis Pasal 7 Ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis di Pasal 7 Ayat (2).
Lantas apakah dengan ini pembuatan dan perpanjangan SIM akan digratiskan? Anda harus melihat bagian penjelasan atas PP Nomor 76 Tahun 2020, khususnya penjelasan untuk Pasal 7, dimana tidak semua PNPB dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah.
"Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis di bagian penjelasan untuk Pasal 7.
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," lanjut penjelasan untuk Pasal 7.
Apabila melihat PP Nomor 76 Tahun 2020 secara keseluruhan, maka bisa dibilang pembuatan baru dan perpanjangan SIM masih tetap dikenakan biaya. Hal ini kemudian dipertegas juga oleh pernyataan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
“Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”, ujarnya dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
Jakarta: Belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai proses pengajuan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan oleh pemerintah. Tetapi benarkah pembuatan SIM ini benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sama sekali?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, SIM termasuk ke dalam Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini jelas tercantum di huruf a dan huruf b di Pasal 1, bersama dengan 29 jenis PNBP lainnya seperti pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, dan lain-lainnya.
Kemudian apabila berlanjut ke Pasal 7 disebutkan tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tertulis Pasal 7 Ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis di Pasal 7 Ayat (2).