Jakarta: Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah saja dan membatasi kegiatan di luar rumah. Meski demikian, pemerintah masih mempersilakan untuk masyarakat bepergian keluar apabila ada kebutuhan yang mendesak dan dibutuhkan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah mengeluarkan persyaratan untuk petunjuk perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi selama PPKM Darurat. Panduan ini tidak hanya mengatur para masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di darat saja, namun juga mengatur perjalanan udara dan air.
"Ada peraturan baru yang #KawulaModa harus dipatuhi selama PPKM saat menggunakan transportasi umum. Adapun peraturan ini, berlaku dari tanggal 5 - 20 Juli 2021," tulis akun resmi Kemenhub di laman takarirnya.
Nah untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum (termasuk penyeberangan) dibagi atas perjalanan jarak jauh (minimal 250 km atau 4 jam perjalanan) atau perjalanan rutin. Bagi perjalanan jauh di Pulau Jawa dan Bali makan membutuhkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama), dan membawa surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Kemudian untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali, hanya membutuhkan bukti berupa surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan untuk perjalanan rutin yang dilakukan di wilayah aglomerasi (contohnya Jabodetabek atau Karesidenan Surakarta) maka tidak membutuhkan surat tanda kesehatan ataupun sertifikat vaksin.
Kemudian untuk pengemudi dan kernet kendaraan barang dan logistik untuk perjalanan kali ini membutuhkan surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Kemenhub juga memberikan dispensasi untuk yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan medis dengan keterangan dokter spesialis. Selain itu untuk orang dengan usia di bawah 18 tahun juga wajib menunjukan kartu vaksin dan surat hasil negatif PCR atau Antigen selama perjalanan dengan durasi ketentuan yang berlaku.
"Tetap waspada dengan membatasi mobilitas dan jauhi kerumunan ya. Jika #KawulaModa terpaksa harus bepergian menggunakan transportasi umum, wajib patuhi protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan."
Kemudian untuk pengemudi dan kernet kendaraan barang dan logistik untuk perjalanan kali ini membutuhkan surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Kemenhub juga memberikan dispensasi untuk yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan medis dengan keterangan dokter spesialis. Selain itu untuk orang dengan usia di bawah 18 tahun juga wajib menunjukan kartu vaksin dan surat hasil negatif PCR atau Antigen selama perjalanan dengan durasi ketentuan yang berlaku.
"Tetap waspada dengan membatasi mobilitas dan jauhi kerumunan ya. Jika #KawulaModa terpaksa harus bepergian menggunakan transportasi umum, wajib patuhi protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)