Ilustrasi. Auto2000
Ilustrasi. Auto2000

PPKM Darurat

Mau Bepergian Selama PPKM Darurat? Ini Syarat yang Dibutuhkan

Ekawan Raharja • 07 Juli 2021 09:00
 
Kemudian untuk pengemudi dan kernet kendaraan barang dan logistik untuk perjalanan kali ini membutuhkan surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam.
 
Kemenhub juga memberikan dispensasi untuk yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan medis dengan keterangan dokter spesialis. Selain itu untuk orang dengan usia di bawah 18 tahun juga wajib menunjukan kartu vaksin dan surat hasil negatif PCR atau Antigen selama perjalanan dengan durasi ketentuan yang berlaku.
 
"Tetap waspada dengan membatasi mobilitas dan jauhi kerumunan ya. Jika #KawulaModa terpaksa harus bepergian menggunakan transportasi umum, wajib patuhi protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan