Ilustrasi. Auto2000
Ilustrasi. Auto2000

PPKM Darurat

Mau Bepergian Selama PPKM Darurat? Ini Syarat yang Dibutuhkan

Ekawan Raharja • 07 Juli 2021 09:00
 Jakarta: Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah saja dan membatasi kegiatan di luar rumah. Meski demikian, pemerintah masih mempersilakan untuk masyarakat bepergian keluar apabila ada kebutuhan yang mendesak dan dibutuhkan.
 
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah mengeluarkan persyaratan untuk petunjuk perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi selama PPKM Darurat. Panduan ini tidak hanya mengatur para masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di darat saja, namun juga mengatur perjalanan udara dan air.
 
"Ada peraturan baru yang #KawulaModa harus dipatuhi selama PPKM saat menggunakan transportasi umum. Adapun peraturan ini, berlaku dari tanggal 5 - 20 Juli 2021," tulis akun resmi Kemenhub di laman takarirnya.
 
Nah untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum (termasuk penyeberangan) dibagi atas perjalanan jarak jauh (minimal 250 km atau 4 jam perjalanan) atau perjalanan rutin. Bagi perjalanan jauh di Pulau Jawa dan Bali makan membutuhkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama), dan membawa surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam.
 
Kemudian untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali, hanya membutuhkan bukti berupa surat tanda negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau surat negatif pemeriksaan Antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan untuk perjalanan rutin yang dilakukan di wilayah aglomerasi (contohnya Jabodetabek atau Karesidenan Surakarta) maka tidak membutuhkan surat tanda kesehatan ataupun sertifikat vaksin.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan