Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga

Lalu Lintas

Ngebut 120 KPJ Di Tol, Siap-Siap Dapat "Surat Cinta"

Ekawan Raharja • 28 Maret 2022 09:00
 
Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.
 
“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan dikutip dari NTMC Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan