Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga

Lalu Lintas

Ngebut 120 KPJ Di Tol, Siap-Siap Dapat "Surat Cinta"

Ekawan Raharja • 28 Maret 2022 09:00
Jakarta: Pihak Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Jasa Marga siap menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di jalan tol. Sistem ETLE yang terhubung dengan kamera CCTV ini akan merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
 
Pengguna jalan tol wajib mematuhi batasan kecepatan kendaraan selama di jalan tol. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4,bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam (kpj) sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Rinciannya adalah;
 
  1. paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan,
  2. paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota,
  3. paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan,
  4. paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
 
Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk Weigh In Motion (WIM) dan pelanggaran over speed. Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan