Jakarta: Insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hingga 2.500 cc sudah berakhir pada Desember 2021. Terlebih, masih belum jelasnya rencana PPnBM DTP yang dipermanenkan membuat pasar otomotif merasakan dampaknya di awal tahun 2021.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, menjelaskan pemesanan mobil mereka per 9 Januari 2022 turun hingga 50 persen dibandingkan periode yang sama di akhir masa PPnBM DTP. Penurunan ini terjadi di mobil-mobil yang sebelumnya mendapatkan insentif pajak kini mengalami kelesuan penjualan.
"Sebab ketika tidak ada relaksasi, tarif PPnBM kembali normal. Tetapi kini ada penyesuaian PPnBM yang sesuai dengan emisi sehingga naik dari 10 - 15 persen menjadi 15 - 20 persen," terang Billy pada di Cirebon Jawa Barat.
Berakhir PPnBM DTP pada Desember 2021, membuat sejumlah mobil mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan mobil-mobil ini kembali dikenakan PPnBM, kemudian besarannya pun berubah karena PPnBM saat ini berdasarkan besarannya emisi gas buang.
"Waktu itu saya pernah berharap tidak dihilangkan, kalau mau menaikkan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget. Tapi saya yakin pemerintah punya rencana yang matang," Billy menambahkan.
Billy juga menegaskan bahwa konsumen masih banyak yang menahan pembelian dikarenakan adanya wacana relaksasi pajak kendaraan tersebut dipermanenkan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. Dia menilai untuk mobil di bawah Rp250 juta sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan lagi bagian dari barang mewah.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” ujar Agus Rabu (5-1-2022).
Billy juga menegaskan bahwa konsumen masih banyak yang menahan pembelian dikarenakan adanya wacana relaksasi pajak kendaraan tersebut dipermanenkan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. Dia menilai untuk mobil di bawah Rp250 juta sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan lagi bagian dari barang mewah.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” ujar Agus Rabu (5-1-2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)