Ikatan Motor Indonesia (IMI) terus memperkuat perannya dalam mendukung komunitas otomotif dengan menggelar talkshow bertajuk
Ikatan Motor Indonesia (IMI) terus memperkuat perannya dalam mendukung komunitas otomotif dengan menggelar talkshow bertajuk

IMI Gelar Diskusi di IIMS 2025: Bahas Regulasi Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Ekawan Raharja • 19 Februari 2025 12:17
Jakarta: Ikatan Motor Indonesia (IMI) terus memperkuat perannya dalam mendukung komunitas otomotif dengan menggelar talkshow bertajuk "Kustomisasi Kendaraan Bermotor – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023" di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025. Diskusi ini berlangsung di Hall C1, JIExpo Kemayoran, menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan industri modifikasi.
 
Regulasi Permenhub 45/2023 menjadi tonggak penting dalam melegalkan kendaraan hasil kustomisasi di Indonesia, baik roda dua maupun roda empat. Aturan ini mengatur berbagai aspek teknis kendaraan yang mengalami modifikasi, seperti jarak sumbu, konstruksi, merek dan tipe mesin, serta material kendaraan, sehingga tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. IMI telah menggagas diskusi bersama Kementerian Perhubungan sejak 30 April 2021 guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri modifikasi.
 
Wakil Ketua IMI Bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, menyoroti regulasi ini juga mencakup kustomisasi kendaraan untuk kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas.

“Kustomisasi kendaraan juga dapat dilakukan untuk kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, kendaraan hasil modifikasi memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga lebih aman digunakan di jalan raya. Indonesia memiliki potensi besar dalam industri kustomisasi kendaraan. Dengan regulasi yang jelas, kita tidak hanya menumbuhkan industri lokal, tetapi juga membawa nama Indonesia ke panggung internasional,” ujar Rifat di IIMS 2025.
 
Baca Juga:
IMI Gelar Diskusi di IIMS 2025: Bahas Regulasi Kustomisasi Kendaraan Bermotor

 
Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, menyebut regulasi ini memberikan jalur hukum yang lebih jelas bagi industri modifikasi, meski masih ada beberapa tantangan.
 
“Regulasi ini merupakan langkah besar dalam mendukung kreativitas dan inovasi di industri otomotif. Dengan adanya PM 45 Tahun 2023, pelaku industri kustomisasi kini memiliki jalur yang lebih jelas dan terstruktur. Namun, masih ada tantangan yang perlu diselesaikan, termasuk penyederhanaan prosedur sertifikasi dan biaya uji tipe agar lebih terjangkau bagi bengkel kecil dan menengah,” jelasnya.
 
Biaya uji tipe kendaraan kustom menjadi salah satu tantangan terbesar. Saat ini, biaya pengujian setara dengan kendaraan baru dari Agen Pemegang Merek (APM), yakni mencapai Rp12,5 juta per uji.
 
Jika tidak lulus, pelaku usaha harus membayar kembali per item yang diuji. Selain itu, biaya penerbitan sertifikat uji tipe (SUT/SRUT) mencapai Rp30 juta. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga menghadapi keterbatasan dalam memiliki alat ukur yang diperlukan, seperti alat timbang, alat uji efisiensi rem, dan alat ukur pencahayaan lampu.
 
Baca Juga:
Pembiayaan Mobil Toyota Moncer di Jateng, TAF Tambah Cabang Baru

 
Ketua Komisi Modifikasi IMI yang juga pelaku industri Dyna Works, Diggy Rachim, menegaskan pentingnya penyediaan alat ukur yang memadai agar proses legalisasi kendaraan kustom lebih efektif.
 
“Jika alat ukur ini terpenuhi, maka secara otomatis pengisian data spesifikasi teknis akan lebih akurat, sehingga mempercepat proses legalisasi kendaraan kustom. Selain itu, toleransi hasil uji juga perlu disesuaikan dengan kendaraan yang bukan baru. Proses uji kendaraan kustom seharusnya memiliki fleksibilitas tersendiri dibandingkan kendaraan baru yang diproduksi massal. Ini perlu diperhatikan agar industri modifikasi dapat berkembang lebih cepat,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan