Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Ini Cara Menghindari Tilang Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ekawan Raharja • 02 Desember 2024 07:46
Jakarta: Sistem Ganjil Genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang diberlakukan di DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Oleh sebab itu, jangan melanggar peraturan ini agar tidak terkena tilang oleh Polisi atau tilang elektronik.

Lokasi dan Jam Operasional Ganjil Genap

Saat ini, sistem ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan utama di Jakarta pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
Pagi: 06.00-10.00 WIB
Sore: 16.00-21.00 WIB
 
Baca Juga:
Viral, Pertamax Dinilai Bikin Filter Bensin Kotor & Berkerak

Ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman

Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
  1. Kendaraan milik Presiden dan Wakil Presiden RI 
  2. Kendaraan dinas 
  3. Pemadam kebakaran 
  4. Mobil ambulans 
  5. Angkutan umum berpelat kuning 
  6. Sepeda motor 
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 
  8. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas 
  9. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI 
  10. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan