Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di ibu kota. Total terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ini.
Aturan Ganjil Genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Hari ini, Senin (18/11/2024), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas bebas di ruas jalan yang terkena aturan ini, sementara mobil berpelat ganjil harus menunggu di luar jam operasional atau mencari rute alternatif.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ini berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional:
Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan Ganjil Genap tidak berlaku.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang diberikan adalah Rp500 ribu. Pelanggaran dapat dideteksi melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) atau penilangan manual oleh petugas.
Jakarta: Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan
Polda Metro Jaya terus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas
Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di ibu kota. Total terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ini.
Aturan Ganjil Genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Hari ini, Senin (18/11/2024), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas bebas di ruas jalan yang terkena aturan ini, sementara mobil berpelat ganjil harus menunggu di luar jam operasional atau mencari rute alternatif.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ini berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional:
- Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan Ganjil Genap tidak berlaku.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang diberikan adalah Rp500 ribu. Pelanggaran dapat dideteksi melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) atau penilangan manual oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)