Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Catat! Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlaku Aturan Ganjil Genap

Ekawan Raharja • 18 November 2024 07:56
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di ibu kota. Total terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ini.
 
Aturan Ganjil Genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
 
Hari ini, Senin (18/11/2024), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas bebas di ruas jalan yang terkena aturan ini, sementara mobil berpelat ganjil harus menunggu di luar jam operasional atau mencari rute alternatif.
 
Baca Juga:
Anti Repot Cari Parkir, Nih 6 Titik Shuttle Bus ke GJAW 2024

Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Jam Operasional Ganjil Genap

Aturan ini berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional:
  1. Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  2. Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan Ganjil Genap tidak berlaku.

Sanksi bagi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang diberikan adalah Rp500 ribu. Pelanggaran dapat dideteksi melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) atau penilangan manual oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan