Bus program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta. MI/MOHAMAD FARHAN ZHUHRI
Bus program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta. MI/MOHAMAD FARHAN ZHUHRI

Ingat! Tiket Mudik Gratis 2026 Dilarang Diperjualbelikan

Ekawan Raharja • 18 Februari 2026 18:18
Ringkasnya gini..
  • Dishub DKI melarang tiket Mudik Gratis 2026 diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
  • Pendaftaran dibagi tiga kluster dengan jadwal berbeda, disertai verifikasi dokumen.
  • Pendaftaran ganda dibatalkan otomatis, verifikasi tersedia di lima wilayah DKI.
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 tidak boleh dijual maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
 
“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin dikutip dari Antara.
 
Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar. Ia berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Lebaran Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.

Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dibuka sejak 22 Februari 2026 secara daring melalui laman mudikgratis.jakarta.go.id. Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

Baca Juga:
Hal-Hal Berikut Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli PPF


Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan tersebut bersifat final.

Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi jadwal pendaftaran menjadi tiga kluster:
  • Kluster 1 (22–24 Februari 2026): Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
  • Kluster 2 (25–27 Februari 2026): Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
  • Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026): Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.

Jadwal Verifikasi Peserta

Waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster:
  • Kluster 1: 25–27 Februari 2026
  • Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026
  • Kluster 3: 3–5 Maret 2026

Lokasi Verifikasi di Lima Wilayah DKI Jakarta

Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi:

Baca Juga:
Risiko Mobil Bekas Banjir Meningkat Saat Musim Hujan


1, Jakarta Pusat
Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru No.1
Call Center: 0895 4032 66909
 
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso No.21, Cikini, Menteng
Call Center: 0895 4032 66908
 
2. Jakarta Utara
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja
Call Center: 0895 4032 66692
 
3. Jakarta Barat
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng
Call Center: 0895 4030 66694
 
4. Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono Kav.45-46, Cikoko, Pancoran
Call Center: 0895 4032 66693
 
5. Jakarta Timur
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan No.1, Jati, Pulogadung (Terminal Rawamangun)
Call Center: 0895 4032 66691
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan