Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar program Mudik Gratis. Program ini menjadi solusi bagi warga Jakarta yang ingin merayakan Idul Fitri tanpa harus terbebani biaya transportasi yang biasanya melonjak menjelang hari raya.
Program Mudik Gratis ini melayani berbagai kota tujuan yang tersebar di beberapa provinsi, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga beberapa wilayah di Sumatera.
Tidak hanya menyediakan bus penumpang yang nyaman dan ber-AC, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan truk khusus untuk mengangkut sepeda motor para pemudik. Hal ini bertujuan agar para pemudik tetap memiliki akses transportasi di kampung halaman tanpa harus melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan motor yang berisiko tinggi.
Lokasi Tujuan Bus Pemudik
Berikut ini adalah daftar lokasi tujuan pemudik dari program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta:
Terminal Tirtonadi Solo
Terminal Indihiang, Tasikmalaya
Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang
Terminal Purboyo, Madiun
Terminal Pilangsari, Sragen
Terminal Giwangan, Yogyakarta
Terminal Kertawangunan, Kuningan
Terminal Rajabasa, Bandar Lampung
Terminal Kota Tegal
Terminal Kab. Kebumen
Terminal Pekalongan
Terminal Giri Adipura Wonogiri
Terminal Tamanan Kediri
Terminal Arjosari Malang
Terminal Mendolo Wonosobo
Terminal Bulupitu Purwokerto
Terminal Mangkang, Semarang
Terminal Purabaya, Sidoarjo
Syarat Kepesertaan
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan:
Calon peserta wajib memiliki KTP (diutamakan KTP domisili DKI Jakarta) dan Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemudik yang ingin mengikutsertakan sepeda motornya, wajib menyertakan STNK kendaraan yang sah.
Baca Juga :
Daftar Lengkap Link Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Dari Jasa Raharja hingga PT KAI
Syarat Pendaftaran
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi Sobat Medcom yang ingin mendaftar pada program ini.
Calon peserta wajib menyertakan kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP DKI Jakarta, dan STNK apabila peserta membawa motor, perlu diingat bahwa pendaftar hanya dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga.
NIK KTP yang terdaftar pada web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman mudikgratos.jakarta.go.id
Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Tiket mudik gratis tidak dapat dan dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan
Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta adalah bukti nyata kepedulian pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan warganya. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Sobat Medcom memantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi @dishubdkijakarta agar tidak ketinggalan jadwal pendaftarannya.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar
program Mudik Gratis. Program ini menjadi solusi bagi warga Jakarta yang ingin merayakan Idul Fitri tanpa harus terbebani biaya transportasi yang biasanya melonjak menjelang hari raya.
Program Mudik Gratis ini melayani berbagai kota tujuan yang tersebar di beberapa provinsi, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga beberapa wilayah di Sumatera.
Tidak hanya menyediakan bus penumpang yang nyaman dan ber-AC, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan truk khusus untuk mengangkut sepeda motor para pemudik. Hal ini bertujuan agar para pemudik tetap memiliki akses transportasi di kampung halaman tanpa harus melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan motor yang berisiko tinggi.
Lokasi Tujuan Bus Pemudik
Berikut ini adalah daftar lokasi tujuan pemudik dari program
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta:
Terminal Tirtonadi Solo
Terminal Indihiang, Tasikmalaya
Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang
Terminal Purboyo, Madiun
Terminal Pilangsari, Sragen
Terminal Giwangan, Yogyakarta
Terminal Kertawangunan, Kuningan
Terminal Rajabasa, Bandar Lampung
Terminal Kota Tegal
Terminal Kab. Kebumen
Terminal Pekalongan
Terminal Giri Adipura Wonogiri
Terminal Tamanan Kediri
Terminal Arjosari Malang
Terminal Mendolo Wonosobo
Terminal Bulupitu Purwokerto
Terminal Mangkang, Semarang
Terminal Purabaya, Sidoarjo
Syarat Kepesertaan
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan:
- Calon peserta wajib memiliki KTP (diutamakan KTP domisili DKI Jakarta) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bagi pemudik yang ingin mengikutsertakan sepeda motornya, wajib menyertakan STNK kendaraan yang sah.
Syarat Pendaftaran
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi Sobat Medcom yang ingin mendaftar pada program ini.
- Calon peserta wajib menyertakan kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP DKI Jakarta, dan STNK apabila peserta membawa motor, perlu diingat bahwa pendaftar hanya dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga.
- NIK KTP yang terdaftar pada web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman mudikgratos.jakarta.go.id
- Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
- Tiket mudik gratis tidak dapat dan dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan
Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta adalah bukti nyata kepedulian pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan warganya. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Sobat Medcom memantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi @dishubdkijakarta agar tidak ketinggalan jadwal pendaftarannya.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)