Jakarta: Ekosistem kendaraan listrik di Indonesia memiliki payung hukum yang utama berupa PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Sektor ini kemudian akan dipacu lebih cepat lagi dengan tambahan dukungan regulasi tambahan berupa Instruksi Presiden (Inpres).
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, menyebutkan Inpres untuk mempercepat target penggunaan kendaraan listrik ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga transportasi jalan. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) akan mengambil posisi sebagai rekan strategis dari pemerintah.
“Harapannya kita bisa jadi akselerator dari kebijakan. Jadi dengan adanya PEVS 2022 ini jadi salah satu upaya mengakselerasi sebagai pemicu dan pemacu pergerakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Moeldoko Jumat (22-7-2022) di Kemayoran Jakarta.
Inpres ini, harapan Moeldoko, bisa mengakselerasi dengan semakin banyaknya yang menggunakan kendaraan listrik. Di mulai dari lingkungan instansi pemerintah hingga instansi-instansi lainnya.
“Maka dari itu nanti kluster pemerintah ini akan duluan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, TNI, polri jika sudah mulai menggunakan mobil listrik agar akan jadi pemicu bagi yang lain. Nah Inpres ini diharapkan akan bisa menuju seperti itu,” kata Moeldoko.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah punya target 400 ribu mobil listrik dan 1,7 juta motor listrik dapat beroperasi dalam kurun 2021 - 2025. Kemudian pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik naik lagi menjadi 5,7 juta unit mobil listrik dan 46,3 juta motor listrik pada 2035.
Pada 2040, pemakaian mobil listrik ditargetkan naik menjadi 12,3 juta unit dan motor listrik sampai 105 juta unit. Kemudian, pada 2050 naik menjadi 38,2 juta unit mobil listrik dan 205 juta unit motor listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah punya target 400 ribu mobil listrik dan 1,7 juta motor listrik dapat beroperasi dalam kurun 2021 - 2025. Kemudian pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik naik lagi menjadi 5,7 juta unit mobil listrik dan 46,3 juta motor listrik pada 2035.
Pada 2040, pemakaian mobil listrik ditargetkan naik menjadi 12,3 juta unit dan motor listrik sampai 105 juta unit. Kemudian, pada 2050 naik menjadi 38,2 juta unit mobil listrik dan 205 juta unit motor listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)