DKI Jakarta: Zebra cross merupakan fasilitas penting yang berfungsi melindungi keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan. Namun, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan penggunaan zebra cross maupun marka jalan yang terkait.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa zebra cross bukan sekadar garis putih di atas aspal, melainkan fasilitas yang dilindungi oleh hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Aturan penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di zebra cross. Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur bahwa pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menyeberang di luar area yang telah ditentukan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Jurus Biar Karat Ga Mendekat di Sasis Mobil Sobat!
Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor juga memiliki kewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.
Pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284 UU LLAJ. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pelanggaran lain yang kerap ditemukan adalah kendaraan berhenti melewati garis henti atau menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas berwarna merah. Kondisi ini mengganggu ruang aman yang seharusnya digunakan pejalan kaki untuk menyeberang.
Garis henti atau stop line berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan sebelum zebra cross. Pengendara dilarang melintasi garis tersebut ketika lampu merah menyala atau saat ada pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Baca Juga:
Komponen Motor Listrik yang Paling Sering Rusak
Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 287 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pejalan kaki diminta menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, sedangkan pengendara wajib mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, dan memprioritaskan pejalan kaki demi terciptanya keselamatan bersama di jalan raya.
DKI Jakarta: Zebra cross merupakan fasilitas penting yang berfungsi melindungi
keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan. Namun, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan penggunaan zebra cross maupun marka jalan yang terkait.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa zebra cross bukan sekadar garis putih di atas aspal, melainkan fasilitas yang dilindungi oleh hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Aturan penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di zebra cross. Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur bahwa pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menyeberang di luar area yang telah ditentukan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor juga memiliki kewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.
Pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284 UU LLAJ. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pelanggaran lain yang kerap ditemukan adalah kendaraan berhenti melewati garis henti atau menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas berwarna merah. Kondisi ini mengganggu ruang aman yang seharusnya digunakan pejalan kaki untuk menyeberang.
Garis henti atau stop line berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan sebelum zebra cross. Pengendara dilarang melintasi garis tersebut ketika lampu merah menyala atau saat ada pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 287 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pejalan kaki diminta menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, sedangkan pengendara wajib mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, dan memprioritaskan pejalan kaki demi terciptanya keselamatan bersama di jalan raya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)