medcom.id, Jakarta: Istilah pejalan kaki ditujukan untuk tiap orang yang menggunakan badan jalan dengan berjalan kaki, atau dengan kata lain adalah orang yang menggunakan jalan selain pengendara sepeda dan kendaraan bermotor.
Termasuk untuk orang yang berjalan, berlari, jogging, bermain skateboard, pengguna kursi roda, manula, orang yang memapah sepeda juga masuk ke dalamnya.
Menurut AKP Bayu Pratama, Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, pengemudi kendaraan bermotor terutama mobil merupakan pengemudi yang aman dan terlindung oleh badan mobil, sedangkan pejalan kaki hanya melindungi diri dengan pakaian mereka.
“Penggolongan dan pentingnya menjaga keselamatan pejalan kaki ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 09 Tahun 2012 Pasal 55, yang juga terdapat dalam buku pencerahan bagi peserta ujian SIM,” tambah Bayu.
Ketika menjadi korban kecelakaan biasanya pejalan kaki menjadi korban paling parah, bahkan bisa berujung kepada kematian. Sebagai pengemudi ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi mereka.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan