Ketentuan perpanjang SIM mati telah diatur resmi dari Korlantas Polri, dikutip dari situs resmi Daihatsu. Jika SIM telah terlewat dari tanggal masa berlakunya, maka sobat medcom diharuskan membuat SIM baru lagi dari awal.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku maka statusnya dianggap mati/hangus. Dalam kondisi ini, pemilik SIM tidak bisa mengajukan perpanjangan dan diharuskan membuat SIM baru sesuai prosedur awal. Artinya, pemohon harus mengikuti kembali uji teori, uji praktik, dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana proses pembuatan SIM pertama kali.
Baca Juga:
Segera, 4 World Premiere Honda Di Japan Mobility Show 2025
Bisa Diperpanjang Di Kondisi Tertentu
Pemilik SIM bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang kedaluwarsa apabila masa berlakunya habis bertepatan engan tutupnya layanan perpanjangan. Biasanya tutup karena hari libur nasional, dan Polisi memberikan dispensasi berdasarkan Keputusan Korlantas Polri."SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sudah di cek belum SIM-nya Sobat Medcom? Jangan sampai habis masa berlakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id