Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diperbarui setiap 5 tahun sekali. Proses perpanjang ini membutuhkan sejumlah dokumen dan membayar biaya yang sudah ditentukan.
Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif perpanjangan SIM ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Selain biaya pembuatan, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 (biaya tergantung lokasi).
Baca Juga:
Penyebab dan Cara Mengatasi Body Mobil Berkarat
Lalu apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM Sobat Medcom? Simak beberapa hal berikut agar tidak lama dalam proses perpanjangan masa berlakunya di SATPAS terdekat.
Dokumen Perpanjang SIM
1. Fotokopi SIM
Proses pertama adalah siapkan dua lembar fotokopi SIM yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak buram.
2. Surat Keterangan Sehat
Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat keterangan sehat tersebut masih berlaku dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
3. Mengisi Formulir
Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga:
Penyesalan Valentino Rossi Tidak Merasakan Balapan Di Sirkuit Mandalika
4. Bukti Lulus Tes Psikologi
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diperbarui setiap 5 tahun sekali. Proses perpanjang ini membutuhkan sejumlah dokumen dan membayar biaya yang sudah ditentukan.
Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif perpanjangan SIM ini sudah tercantum pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Selain biaya pembuatan, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 (biaya tergantung lokasi).
Lalu apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM Sobat Medcom? Simak beberapa hal berikut agar tidak lama dalam proses perpanjangan masa berlakunya di SATPAS terdekat.
Dokumen Perpanjang SIM
1. Fotokopi SIM
Proses pertama adalah siapkan dua lembar fotokopi SIM yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak buram.
2. Surat Keterangan Sehat
Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat keterangan sehat tersebut masih berlaku dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
3. Mengisi Formulir
Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
4. Bukti Lulus Tes Psikologi
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)