BMW Astra menerima layanan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. BMW Astra
BMW Astra menerima layanan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. BMW Astra

Layanan Purna Jual

Beda Bengkel, Beda Juga Biaya Uji Emisi Gas Buang Mobil

Ekawan Raharja • 11 Januari 2021 10:08
 
Peraturan soal uji emisi gas buang ini Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, menggantikan Pergub No. 92 Tahun 2007. Sedangkan Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
 
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
 
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan