Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta sekarang ini sedang mewajibkan untuk kendaraan bermotor, termasuk roda empat dan roda dua, untuk melakukan uji emisi gas buang. Ketika hendak melakukan uji coba gas buang di bengkel, perlu diperhatikan adalah soal biaya.
Perlu diingat untuk melakukan uji emisi gas buang ini juga membutuhkan biaya dalam pengerjaannya. Setiap bengkel tentu memiliki tarif yang berbeda-beda, dan tentu saja disesuaikan dengan layanannya.
Sebagai contoh, BMW Astra mengklaim sudah ditunjuk secara resmi dan tersertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang. Mereka mematok biaya uji emisi gas buang ini senilai Rp350 ribu.
"Kami telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi, serta terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi,” ungkap CEO BMW Astra, Fredy Handjaja, melalui keterangan resminya.
Dia menjelaskan konsumen BMW dan MINI yang tertarik melakukan uji emisi gas buang ini bisa berkunjung ke bengkel yang berlokasi di Sunter atau Cilandak. Namun sebelum berkunjung, Fredy menyarankan untuk melakukan pemesanan pelayanan melalui call center resmi mereka.
Selain BMW Astra, grup Astra lainnya yang juga menerima uji emisi gas buang kendaraan adalah Auto2000 untuk kendaraan bermerek Toyota. Mereka sudah memasukan layanan ini ke dalam paket servis rutin, dan apabila ingin melakukan uji emisi gas buang tanpa servis berkala maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke sistem/website pemerintah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan kemudian akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi gas buang yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, kami sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Segera lakukan service berkala dan uji emisi di bengkel-bengkel Auto2000,” jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, beberapa hari lalu.
Sedangkan bagi yang berhemat bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Melihat situs resminya, untuk Januari 2021 akan ada 4 kali uji emisi gratis yang diselenggarakan;
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Peraturan soal uji emisi gas buang ini Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, menggantikan Pergub No. 92 Tahun 2007. Sedangkan Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Selain BMW Astra, grup Astra lainnya yang juga menerima uji emisi gas buang kendaraan adalah Auto2000 untuk kendaraan bermerek Toyota. Mereka sudah memasukan layanan ini ke dalam paket servis rutin, dan apabila ingin melakukan uji emisi gas buang tanpa servis berkala maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke sistem/website pemerintah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan kemudian akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi gas buang yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, kami sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Segera lakukan service berkala dan uji emisi di bengkel-bengkel Auto2000,” jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, beberapa hari lalu.
Sedangkan bagi yang berhemat bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Melihat situs resminya, untuk Januari 2021 akan ada 4 kali uji emisi gratis yang diselenggarakan;
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.