Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Surat Kendaraan Bermotor

Cara Mengurus STNK yang Hilang & Ini Biayanya

Ekawan Raharja • 17 Mei 2021 09:00
 
Setelah melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan, selanjutnya adalah proses mengurusnya;
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa segala dokumen persyaratan dalam satu map;
2. Setelah sampai di kantor Samsat, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket;
3. Isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas persyaratan;
4. Pengecekan fisik kendaraan di Samsat, mulai dari karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor angka;
5. Selanjutnya, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II;
6. Apabila belum bayar pajak motor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu;
7. Apabila sudah membayar biaya pajak kendaraan, maka STNK baru akan segera diproses;
 
Setelah semua prosedur pengurusan STNK dirampungkan, terakhir adalah membayar biaya pembuatan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, tarif atau biaya pengurusan STNK baru karena hilang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Pengurusan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000, dan pengurusan kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp75.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan