Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat resmi kepemilikan kendaraan yang harus dibawa selama perjalanan. Mengingat ukurannya yang ringkas, ada kemungkinan STNK hilang karena terselip atau jatuh.
Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan STNK yang hilang? Pengurusan STNK yang hilang ini ternyata mudah dan biaya yang dibutuhkan tidak besar.
Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan syarat pengurusan STNK hilang;
1. Formulir permohonan;
2. Surat keterangan hilang STNK dari kepolisian;
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir;
4. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing (apabila masih kredit);
5. Surat keterangan leasing (apabila masih kredit);
6. Fotokopi dari STNK yang hilang (jika ada);
7. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan;
Setelah melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan, selanjutnya adalah proses mengurusnya;
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa segala dokumen persyaratan dalam satu map;
2. Setelah sampai di kantor Samsat, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket;
3. Isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas persyaratan;
4. Pengecekan fisik kendaraan di Samsat, mulai dari karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor angka;
5. Selanjutnya, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II;
6. Apabila belum bayar pajak motor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu;
7. Apabila sudah membayar biaya pajak kendaraan, maka STNK baru akan segera diproses;
Setelah semua prosedur pengurusan STNK dirampungkan, terakhir adalah membayar biaya pembuatan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, tarif atau biaya pengurusan STNK baru karena hilang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Pengurusan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000, dan pengurusan kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp75.000.
Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat resmi kepemilikan kendaraan yang harus dibawa selama perjalanan. Mengingat ukurannya yang ringkas, ada kemungkinan STNK hilang karena terselip atau jatuh.
Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan STNK yang hilang? Pengurusan STNK yang hilang ini ternyata mudah dan biaya yang dibutuhkan tidak besar.
Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan syarat pengurusan STNK hilang;
1. Formulir permohonan;
2. Surat keterangan hilang STNK dari kepolisian;
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir;
4. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing (apabila masih kredit);
5. Surat keterangan leasing (apabila masih kredit);
6. Fotokopi dari STNK yang hilang (jika ada);
7. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan;