Seva.id melayani pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Antara/M. Risyal Hidayat
Seva.id melayani pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Antara/M. Risyal Hidayat

Dokumen Kendaraan Bermotor

Urus STNK dan BPKB via Digital juga Ada Biro Jasa?

Ekawan Raharja • 26 Agustus 2020 09:01
 

Cara Mengurus eDokumen Kendaraan

Pertama kali yang harus dilakukan adalah berkunjung ke website Seva.id dan kemudian memilih layanan eDokumen. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa mengecek biaya estimasi pengurusan dengan menekan tombol yang disediakan dan akan muncul biaya pengurusan dokumen.
 
Setelah cocok, pemilik kendaraan bisa memulai dengan mengisi data-data yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses. Setelah validasi rampung, maka pemilik kendaraan akan dihubungi dan mempersiapkan salinan scan dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, KTP, dan BPKB yang akan diurus.
 
Setelah dihubungi, pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan pembayaran yang dapat ditransfer melalui rekening resmi di Permata Bank. Usai dibayarkan, Seva.id akan memproses pengurusan bersama kurir rekanan yang akan melakukan penjemputan dokumen ke alamat yang didaftarkan konsumen.
 
Layanan ini sudah tersedia di sejumlah kota-kota besar antara lain Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makassar. Selain itu, mereka juga menjamin keamanan surat-surat ini, dan perlu diketahui Seva.id merupakan bagian dari Grup Astra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan