Ilustrasi mobil yang tertimpa runtuhan bangunan di mal Margo City Depok. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ilustrasi mobil yang tertimpa runtuhan bangunan di mal Margo City Depok. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Asuransi Kendaraan

Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan Dilindungi Asuransi, Dengan Syarat ...

Ekawan Raharja • 27 Agustus 2021 15:00
 
Iwan menambahkan jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
 
Bagi pemilik asuransi kendaraan Garda Oto bisa melakukan klaim dengan berbagai cara, mulai dari aplikasi di ponsel, menghubungi contact center yang tersedia, atau langsung mengunjungi kantor cabang. Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan