Asuransi Kendaraan
Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan Dilindungi Asuransi, Dengan Syarat ...
Ekawan Raharja • 27 Agustus 2021 15:00
Jakarta: Musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja tanpa pandang bulu. Bahkan di momen-momen tak terduga, mobil kita bisa saja mengalami musibah yang tidak terpikirkan seperti tertimpa reruntuhan bangunan.
Bagi mobil yang dilindungi asuransi kendaraan bisa tenang karena hal ini termasuk ke dalam kerusakan yang terlindungi Bahkan soal ini juga sudah diatur di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
"Pada dasarnya, resiko kendaraan (tertimpa runtuhan bangunan) bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum PSAKBI pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun perlu diperhatikan bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Iwan menambahkan jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Bagi pemilik asuransi kendaraan Garda Oto bisa melakukan klaim dengan berbagai cara, mulai dari aplikasi di ponsel, menghubungi contact center yang tersedia, atau langsung mengunjungi kantor cabang. Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
Iwan menambahkan jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Bagi pemilik asuransi kendaraan Garda Oto bisa melakukan klaim dengan berbagai cara, mulai dari aplikasi di ponsel, menghubungi contact center yang tersedia, atau langsung mengunjungi kantor cabang. Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)