Ilustrasi mobil yang tertimpa runtuhan bangunan di mal Margo City Depok. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ilustrasi mobil yang tertimpa runtuhan bangunan di mal Margo City Depok. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Asuransi Kendaraan

Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan Dilindungi Asuransi, Dengan Syarat ...

Ekawan Raharja • 27 Agustus 2021 15:00
Jakarta: Musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja tanpa pandang bulu. Bahkan di momen-momen tak terduga, mobil kita bisa saja mengalami musibah yang tidak terpikirkan seperti tertimpa reruntuhan bangunan.
 
Bagi mobil yang dilindungi asuransi kendaraan bisa tenang karena hal ini termasuk ke dalam kerusakan yang terlindungi Bahkan soal ini juga sudah diatur di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
 
"Pada dasarnya, resiko kendaraan (tertimpa runtuhan bangunan) bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum PSAKBI pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
 
Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun perlu diperhatikan bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
 
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan