Pemerintah saat ini sudah meluncurkan Sticker Road Tax sebagai bentuk bagian dari digitalisasi pelayanan pajakan kendaraan bermotor dan identifikasi bagi kepolisian.
Pemerintah saat ini sudah meluncurkan Sticker Road Tax sebagai bentuk bagian dari digitalisasi pelayanan pajakan kendaraan bermotor dan identifikasi bagi kepolisian.

Pajak Kendaraan

Sudah Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Mendapatkan Sticker Road Tax

Ekawan Raharja • 19 Oktober 2021 10:00
Jakarta: Pemerintah saat ini sudah meluncurkan Sticker Road Tax sebagai bentuk bagian dari digitalisasi pelayanan pajakan kendaraan bermotor dan identifikasi bagi kepolisian. Bagi Anda yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya jangan lupa untuk mendapatkan stiker terbaru ini.
 
Bagi pemilik kendaraan bermotor, memiliki stiker road tax ini dengan 2 cara yang berbeda. Hal ini tergantung dengan metode pembayaran pajak kendaraan, melalui cara online atau offline.
 

Pembayaran Online

Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran secara online akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D.
 
Setelahnya pemilik kendaraan bisa ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
 

Pembayaran Offline

Pencetakan Sticker Road Tax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi SAMSAT terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT dan pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
 
Halaman Selanjutnya
  Sticker Road Tax ini…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan