Jakarta: Pemerintah saat ini sudah meluncurkan Sticker Road Tax sebagai bentuk bagian dari digitalisasi pelayanan pajakan kendaraan bermotor dan identifikasi bagi kepolisian. Bagi Anda yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya jangan lupa untuk mendapatkan stiker terbaru ini.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, memiliki stiker road tax ini dengan 2 cara yang berbeda. Hal ini tergantung dengan metode pembayaran pajak kendaraan, melalui cara online atau offline.
Pembayaran Online
Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran secara online akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D.
Setelahnya pemilik kendaraan bisa ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pembayaran Offline
Pencetakan Sticker Road Tax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi SAMSAT terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT dan pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
Sticker Road Tax ini merupakan bentuk digitalisasi tanda pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Stiker ini dilengkapi dengan hologram dan QR Code.
Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
Dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono, melalui keterangan resminya.
Jakarta: Pemerintah saat ini sudah meluncurkan Sticker Road Tax sebagai bentuk bagian dari digitalisasi pelayanan
pajakan kendaraan bermotor dan identifikasi bagi kepolisian. Bagi Anda yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya jangan lupa untuk mendapatkan stiker terbaru ini.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, memiliki stiker road tax ini dengan 2 cara yang berbeda. Hal ini tergantung dengan metode pembayaran pajak kendaraan, melalui cara online atau offline.
Pembayaran Online
Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran secara online akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D.
Setelahnya pemilik kendaraan bisa ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pembayaran Offline
Pencetakan Sticker Road Tax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi SAMSAT terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT dan pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.