Jakarta: Indonesia mendapatkan sejumlah bencana alam di awal tahun 2021 seperti banjir di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Sulawesi Barat, dan Tanah Longsor di Jawa Barat. Tentu kita semua berharap selalu mendapatkan keselamatan dan selalu diberikan kesehatan sehari-hari. Tetapi tidak ada juga salahnya untuk mempersiapkan diri dan kendaraan yang dimiliki dengan asuransi.
Asuransi, khususnya untuk kendaraan bermotor, memang bisa memberikan perlindungan atas ganti rugi kendaraan bermotor yang rusak akibat bencana alam. Namun sebelum mengklaim hal ini, pastikan asuransi kendaraan bermotor yang diikuti sudah menyertakan perluasan resiko.
"Kalau obyek asuransi seperti rumah dan mobil, itu harus ada perluasan jaminan. Karena ini tidak masuk dalam paket comprehensive atau TLO (total lost). Di dalam polisnya juga sudah disebutkan," klaim SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, kepada Medcom.id.
Aturan yang disebutkan oleh Iwan terdapat dalam polis standar untuk asuransi kendaraan bermotor BAB II soal Pengecualian. Dalam pasal 3 ayat 3.3.2 disebutkan bahwa Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh akibat dari ditimbulkan oleh: gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Namun dengan perluasan jaminan seperti untuk terjadinya tsunami, longsor, gempa bumi, banjir dan lainnya, maka apapun kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam jenis ini, akan dijamin oleh asuransi.
Perluasan asuransi kendaraan akan perlindungan bencana alam ini dilakukan ketika pertama kali mengajukan kepesertaan asuransi. Sedangkan yang sudah memiliki asuransi kendaraan dan belum menambahkan perluasan pertanggungjawaban untuk banjir bisa juga menambahkannya di polis yang sudah ada.
"Bisa banget untuk menambahkan perluasan pertanggungjawaban untuk banjir (bencana alam) di polis yang sudah ada. Tapi perlu diingat bahwa mobilnya ini belum terkena banjir," ungkap pria yang akrab disapa Iwan Pranoto.
Dia menjelaskan caranya cukup mudah, prosesnya cukup dengan menghubungi pihak asuransi melalui telepon atau datang berkunjung ke kantor. Setelah itu, tim asuransi akan kembali mengadakan survey mengenai alasan perluasan tanggung jawab serta kondisi kendaraan yang akan diasuransikan.
Jakarta: Indonesia mendapatkan sejumlah bencana alam di awal tahun 2021 seperti banjir di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Sulawesi Barat, dan Tanah Longsor di Jawa Barat. Tentu kita semua berharap selalu mendapatkan keselamatan dan selalu diberikan kesehatan sehari-hari. Tetapi tidak ada juga salahnya untuk mempersiapkan diri dan kendaraan yang dimiliki dengan asuransi.
Asuransi, khususnya untuk kendaraan bermotor, memang bisa memberikan perlindungan atas ganti rugi kendaraan bermotor yang rusak akibat bencana alam. Namun sebelum mengklaim hal ini, pastikan asuransi kendaraan bermotor yang diikuti sudah menyertakan perluasan resiko.
"Kalau obyek asuransi seperti rumah dan mobil, itu harus ada perluasan jaminan. Karena ini tidak masuk dalam paket comprehensive atau TLO (total lost). Di dalam polisnya juga sudah disebutkan," klaim SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, kepada Medcom.id.
Aturan yang disebutkan oleh Iwan terdapat dalam polis standar untuk asuransi kendaraan bermotor BAB II soal Pengecualian. Dalam pasal 3 ayat 3.3.2 disebutkan bahwa Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh akibat dari ditimbulkan oleh: gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Namun dengan perluasan jaminan seperti untuk terjadinya tsunami, longsor, gempa bumi, banjir dan lainnya, maka apapun kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam jenis ini, akan dijamin oleh asuransi.