Suasana IIMS 2021. Dyandra Promosindo
Suasana IIMS 2021. Dyandra Promosindo

Kaleidoskop Otomotif 2021

Kaleidoskop Otomotif 2021: PPnBM DTP Sampai Pajak Berdasarkan Emisi Kendaraan

Ekawan Raharja • 31 Desember 2021 15:00
 
Meski demikian, segmen Low Cost Green alias LCGC terkena dampaknya yakni kehilangan keistimewaan PPnBM 0 persen dan kini dikenakan pajak 3 persen. Insentif bebas PPnBM hanya difokuskan untuk mobil listrik murni dan FCEV.
 
Sebagai contoh kasus untuk mobil bermesin di bawah 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM, sebesar 15 persen. Namun ketika di test tingkat efisiensinya di atas 15,5 kilometer per liter atau hitungan emisi CO2-nya di atas 150 gram per km, biaya tarifnya akan lebih mahal. Ada juga akan dikenakan PPnBM sebesar 25 persen atau 40 persen jika emisi CO2 di 200-250 gram per liter atau lebih dari 250 gram per liter.
 
Ini juga berlaku untuk kendaraan bermesin 3.000 sampai 4.000 cc, sampaI mobil diesel di bawah 3.000 cc. Namun perlu dicatat, untuk mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen termasuk LCGC dikecualikan sampai penghujung 2021. Di luar itu, salah satunya mobil sedan sudah menerapkan aturan ini.
 
PP 74 juga mengatur soal pengenaan pajak baru turunan PPnBM di kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi sebagai kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in-hybrid (PHEV).
 
Besaran yang dikenakan bervariasi, misalnya mobil listrik murni dan FCEV dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP sebesar 0 persen dari harga on the road.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan