Hal ini tidak terlepas karena sektor industri otomotif sebagai salah satu sektor prioritas yang berkontribusi menggerakan perekonomian nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah mengatakan, sektor industri otomotif menyumbangkan nilai investasi sampai Rp 99,16 triliun per tahunnya dan menyerap 1,3 juta tenaga kerja. Tak heran jika otomotif mendapat perhatian besar dari pemerintah.
Demi mendukung pemulihan industri otomotif usai dihantam pandemi Covid-19, pemerintah pun memberikan banyak insentif seperti program diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan pengenaan pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)

Relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.