STNK Toyota Rangga Hilux. Toyota
STNK Toyota Rangga Hilux. Toyota

Perpanjang STNK Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp, Buat Apa?

Ekawan Raharja • 20 Januari 2025 17:16
Jakarta: Siap-siap untuk pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya di area Polda Metro Jaya, untuk mencantumkan nomor WhatsApp (WA) yang aktif. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) agar surat tilang bisa dikirim segera ke nomor WhatsApp.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WA ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
 
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, dikutip dari Antara.

Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.
 
Baca Juga:
Investasi Di Industri Otomotif Terus Naik Dalam 5 Tahun

 
Latif juga menambahkan sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK. "Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya," katanya.
 
Latif juga menyebutkan saat ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA. "Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web https://etle-pmj.id," katanya.
 
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya. "Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," katanya.
 
Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir. "Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
 
Baca Juga:
IMX Sukses Dorong Industri Kreatif Ke Kancah Internasional

 
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.
 
"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," 
Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan