Cara menghindari pajak progresif kendaraan bermotor. medcom
Cara menghindari pajak progresif kendaraan bermotor. medcom

Jangan Sampai Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Mobil Terjual

Ahmad Garuda • 09 September 2026 12:15
Ringkasnya gini..
  • Terkena pajak progresif memang tidak mengenakkan meski beberapa orang juga siap dengan risiko tersebut.
  • Namun bagi yang lalai karena pernah memiliki mobil dan telah menjualnya sering kali menjadi beban finansial tersendiri.
  • Terutama pemilik kendaraan bermotor yang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan. Termasuk atas satu nama atau satu alamat Kartu Keluarga (KK).
Jakarta - Terkena pajak progresif memang tidak mengenakkan meski beberapa orang juga siap dengan risiko tersebut. Namun bagi yang lalai karena pernah memiliki mobil dan telah menjualnya sering kali menjadi beban finansial tersendiri.

Terutama pemilik kendaraan bermotor yang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan. Termasuk atas satu nama atau satu alamat Kartu Keluarga (KK). 

Masalah ini kerap muncul ketika seseorang telah menjual mobil lamanya, namun lupa atau belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akibatnya, nama pemilik lama masih tercatat di sistem Samsat, sehingga pembelian kendaraan baru berikutnya akan langsung dikenakan tarif pajak progresif yang jauh lebih tinggi.

Melakukan blokir STNK (blokir data kepemilikan) merupakan langkah krusial untuk memutus tanggung jawab hukum dan finansial atas kendaraan yang sudah berpindah tangan. 

Dengan memblokir STNK, data kendaraan otomatis terhapus dari daftar kepemilikan Anda, sehingga terhindar dari beban pajak progresif serta risiko salah alamat untuk pengiriman surat tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga:
Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM di SPBU


Dokumen yang Perlu Disiapkan
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK/BPKB.
-Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa kendaraan telah dijual (beserta tanggal penjualan dan identitas pembeli).
-Fotokopi STNK atau BPKB (jika ada).
-Bukti atau kuitansi transaksi penjualan kendaraan bermotor.
-Fotokopi surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain).

Langkah-Langkah Pemblokiran STNK Secara Online
-Akses laman resmi layanan Samsat digital sesuai domisili kendaraan (misalnya situs Jakteng Online, Sakti Jatim, atau aplikasi SIGNAL untuk wilayah tertentu yang mendukung).
-Daftarkan akun baru menggunakan nomor ponsel dan verifikasi data diri sesuai KTP.
-Pilih menu pendaftaran atau layanan Pengubahan/Blokir Kepemilikan Kendaraan.
-Masukkan nomor polisi kendaraan serta data diri pemilik kendaraan lama.
-Unggah seluruh dokumen pendukung seperti KTP, surat pernyataan jual bermeterai, dan kuitansi transaksi.
-Konfirmasi data dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Samsat. Status pemblokiran akan diperbarui melalui sistem online.

Baca Juga:
Cara Cetak STNK Sendiri Setelah Bayar Pajak Lewat SIGNAL


Langkah-Langkah Pemblokiran STNK Datang Langsung ke Kantor Samsat
-Kunjungi Kantor Samsat induk sesuai wilayah tempat kendaraan terdaftar.
-Ambil nomor antrean khusus untuk layanan blokir STNK atau balik nama.
-Serahkan berkas persyaratan (KTP, surat pernyataan bermeterai, kuitansi, dan bukti pendukung lainnya) kepada petugas loket.
-Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan mencocokkan data pada sistem database Samsat.
-Setelah data divalidasi, petugas akan memproses pemblokiran sehingga kendaraan resmi terhapus dari daftar kepemilikan Anda.

Segera lakukan pemblokiran begitu kendaraan Anda terjual untuk mengamankan aset finansial dari tanggungan pajak yang bukan lagi kewajiban Anda. Pastikan pula untuk menyimpan salinan bukti transaksi dan surat pernyataan jual sebagai arsip pengaman.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan