DKI Jakarta: Membayar pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun, setelah pembayaran berhasil, sebagian pemilik kendaraan masih bingung mengenai cara mendapatkan bukti pelunasan dan pengesahan STNK.
Padahal, dokumen elektronik berupa e-TBPKP dapat diunduh setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil. Dokumen tersebut kemudian dapat dicetak secara mandiri menggunakan printer.
Mengutip situs resmi Daihatsu Indonesia, e-TBPKP merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran secara elektronik yang diterbitkan setelah proses pembayaran pajak kendaraan berhasil. Dokumen tersebut dilengkapi barcode atau QR Code yang dapat digunakan untuk verifikasi.
Apa Itu e-TBPKP?
e-TBPKP merupakan singkatan dari elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan setelah pembayaran dilakukan secara daring.
Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat mengakses layanan e-TBPKP untuk mengunduh sejumlah dokumen, termasuk bukti pembayaran dan dokumen pengesahan. Dengan adanya dokumen digital tersebut, pemilik kendaraan tidak selalu harus mendatangi kantor Samsat hanya untuk memperoleh bukti pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga:
Li Mega Facelift, Interiornya Disulap Jadi Ruang Tamu Berjalan
Meski demikian, perlu dipahami bahwa e-TBPKP bukan merupakan pengganti STNK fisik. STNK tetap menjadi dokumen kendaraan yang harus dimiliki dan dibawa saat berkendara.
Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
Sebelum mencetak e-TBPKP, pemilik kendaraan perlu memastikan pembayaran pajak sudah berhasil dan status transaksi telah terkonfirmasi. Pengguna juga harus memastikan data kendaraan serta identitas yang digunakan dalam aplikasi SIGNAL sesuai dengan data administrasi kendaraan.
Layanan pembayaran pajak melalui SIGNAL digunakan untuk pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan juga dapat mengunduh e-TBPKP setelah pembayaran dinyatakan berhasil. Selain itu, pemilik kendaraan membutuhkan perangkat yang dapat digunakan untuk mencetak dokumen, seperti printer rumahan, printer kantor, atau jasa percetakan.
Cara Cetak STNK Sendiri di Rumah
Setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil, berikut cara mencetak e-TBPKP berdasarkan panduan yang dimuat Daihatsu Indonesia. Pertama, buka pesan SMS dari e-Samsat yang diterima setelah pembayaran. Dalam pesan tersebut terdapat tautan untuk mengakses dokumen e-TBPKP.
Selanjutnya, buka tautan tersebut dan simpan e-TBPKP dalam format yang tersedia. Setelah file tersimpan, sesuaikan ukuran dokumen dengan ukuran STNK. Daihatsu Indonesia mencantumkan ukuran 23 x 7,5 cm dan menyarankan penggunaan Microsoft Word untuk membantu menyesuaikan ukuran sebelum dicetak.
Setelah ukuran sesuai, dokumen dapat dicetak menggunakan printer. Hasil cetakan kemudian dapat ditempatkan di dalam plastik pelindung agar tidak mudah rusak.
Baca juga:
GIIAS Surabaya 2026 Cetak Rekor, Pengunjung Tembus 45.763 Orang
Apakah e-TBPKP Bisa Dicetak Sendiri?
Bisa. e-TBPKP memang merupakan dokumen digital yang dapat dicetak sendiri setelah pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara daring.
Namun, yang dicetak secara mandiri bukan STNK fisik baru, melainkan dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti pelunasan sekaligus pengesahan STNK untuk periode pajak berjalan.
Daihatsu Indonesia juga menjelaskan bahwa SIGNAL menyediakan dokumen digital berupa e-Pengesahan dan e-TBPKP yang dapat dicetak secara daring.
Bedanya STNK dan e-TBPKP
STNK dan e-TBPKP merupakan dua dokumen yang memiliki fungsi berbeda.
STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan registrasi kendaraan. Sementara itu, e-TBPKP merupakan bukti elektronik kewajiban pembayaran pajak kendaraan telah dilunasi untuk periode tertentu.
Karena itu, mencetak e-TBPKP tidak berarti pemilik kendaraan mendapatkan STNK fisik baru.
Pemilik kendaraan tetap perlu menyimpan STNK asli dan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan ketika berkendara.
Jangan Salah Saat Cetak e-TBPKP
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika mencetak e-TBPKP adalah ukuran dokumen. Jika ukuran tidak disesuaikan, hasil cetakan dapat terlihat terlalu besar atau kecil dibandingkan format STNK.
Pastikan juga barcode atau QR Code pada dokumen tercetak dengan jelas sehingga dapat terbaca ketika diperlukan untuk proses verifikasi.
Dengan memanfaatkan layanan digital SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan tanpa harus mengawali proses dari loket Samsat. Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat mengunduh dokumen elektronik dan mencetaknya secara mandiri sesuai kebutuhan.
DKI Jakarta: Membayar
pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi
SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun, setelah pembayaran berhasil, sebagian pemilik kendaraan masih bingung mengenai cara mendapatkan bukti pelunasan dan pengesahan
STNK.
Padahal, dokumen elektronik berupa e-TBPKP dapat diunduh setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil. Dokumen tersebut kemudian dapat dicetak secara mandiri menggunakan printer.
Mengutip situs resmi Daihatsu Indonesia, e-TBPKP merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran secara elektronik yang diterbitkan setelah proses pembayaran pajak kendaraan berhasil. Dokumen tersebut dilengkapi barcode atau QR Code yang dapat digunakan untuk verifikasi.
Apa Itu e-TBPKP?
e-TBPKP merupakan singkatan dari elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan setelah pembayaran dilakukan secara daring.
Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat mengakses layanan e-TBPKP untuk mengunduh sejumlah dokumen, termasuk bukti pembayaran dan dokumen pengesahan. Dengan adanya dokumen digital tersebut, pemilik kendaraan tidak selalu harus mendatangi kantor Samsat hanya untuk memperoleh bukti pembayaran pajak tahunan.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa e-TBPKP bukan merupakan pengganti STNK fisik. STNK tetap menjadi dokumen kendaraan yang harus dimiliki dan dibawa saat berkendara.
Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online
Sebelum mencetak e-TBPKP, pemilik kendaraan perlu memastikan pembayaran pajak sudah berhasil dan status transaksi telah terkonfirmasi. Pengguna juga harus memastikan data kendaraan serta identitas yang digunakan dalam aplikasi SIGNAL sesuai dengan data administrasi kendaraan.
Layanan pembayaran pajak melalui SIGNAL digunakan untuk pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan juga dapat mengunduh e-TBPKP setelah pembayaran dinyatakan berhasil. Selain itu, pemilik kendaraan membutuhkan perangkat yang dapat digunakan untuk mencetak dokumen, seperti printer rumahan, printer kantor, atau jasa percetakan.
Cara Cetak STNK Sendiri di Rumah
Setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil, berikut cara mencetak e-TBPKP berdasarkan panduan yang dimuat Daihatsu Indonesia. Pertama, buka pesan SMS dari e-Samsat yang diterima setelah pembayaran. Dalam pesan tersebut terdapat tautan untuk mengakses dokumen e-TBPKP.
Selanjutnya, buka tautan tersebut dan simpan e-TBPKP dalam format yang tersedia. Setelah file tersimpan, sesuaikan ukuran dokumen dengan ukuran STNK. Daihatsu Indonesia mencantumkan ukuran 23 x 7,5 cm dan menyarankan penggunaan Microsoft Word untuk membantu menyesuaikan ukuran sebelum dicetak.
Setelah ukuran sesuai, dokumen dapat dicetak menggunakan printer. Hasil cetakan kemudian dapat ditempatkan di dalam plastik pelindung agar tidak mudah rusak.
Apakah e-TBPKP Bisa Dicetak Sendiri?
Bisa. e-TBPKP memang merupakan dokumen digital yang dapat dicetak sendiri setelah pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara daring.
Namun, yang dicetak secara mandiri bukan STNK fisik baru, melainkan dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti pelunasan sekaligus pengesahan STNK untuk periode pajak berjalan.
Daihatsu Indonesia juga menjelaskan bahwa SIGNAL menyediakan dokumen digital berupa e-Pengesahan dan e-TBPKP yang dapat dicetak secara daring.
Bedanya STNK dan e-TBPKP
STNK dan e-TBPKP merupakan dua dokumen yang memiliki fungsi berbeda.
STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan registrasi kendaraan. Sementara itu, e-TBPKP merupakan bukti elektronik kewajiban pembayaran pajak kendaraan telah dilunasi untuk periode tertentu.
Karena itu, mencetak e-TBPKP tidak berarti pemilik kendaraan mendapatkan STNK fisik baru.
Pemilik kendaraan tetap perlu menyimpan STNK asli dan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan ketika berkendara.
Jangan Salah Saat Cetak e-TBPKP
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika mencetak e-TBPKP adalah ukuran dokumen. Jika ukuran tidak disesuaikan, hasil cetakan dapat terlihat terlalu besar atau kecil dibandingkan format STNK.
Pastikan juga barcode atau QR Code pada dokumen tercetak dengan jelas sehingga dapat terbaca ketika diperlukan untuk proses verifikasi.
Dengan memanfaatkan layanan digital SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan tanpa harus mengawali proses dari loket Samsat. Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat mengunduh dokumen elektronik dan mencetaknya secara mandiri sesuai kebutuhan.
(UDA)