Melakukan Pembatasan Kendaraan Pribadi
Kalangan legislatif di Jakarta mendukung kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan peraturan tersebut harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibukota sebagai upaya jitu mengatasi kemacetan.“Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” ujar Gilbert dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.
Apalagi aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Tetapi, ia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.
Baca Juga: Babak Baru Perakitan Mobil Listrik Neta di Indonesia |
“Semua kota maju jumlah kendaraannya dibatasi. Tetapi transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” tutur Gilbert.
Kendaraan Listrik Juga Harus Dibatasi
Penerapan pembatasan juga sebaiknya berlaku pada kendaraan berbasis listrik. Sebab faktanya, kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan.Meskipun kepemilikan kendaraan pribadi merupakan hak setiap warga Jakarta, tetapi menghirup udara segar yang bebas polusi juga merupakan hak warga lain yang harus dipenuhi.“Semua juga bikin polisi lingkungan. Semua mesti dibatasi, tapi terbanyak kan kendaraan ber-BBM (bahan bakar minyak -red),” ungkap dia.
“Tapi jalanan milik publik. Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” ucap Gilbert.
Baca Juga: Berminat Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Gratis, Ini Link Pendaftarannya |
Sertifikasi Garasi Sampai Uji Emisi
Ide lain dicetuskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, di mana permasalahan kemacetan bisa diurai dengan langkah-langkah progresif. Seperti keharusan memiliki garasi yang memadai dan kendaraan lulus uji emisi yang dapat dibuktikan.Selain itu, perlu kebijakan penunjang lainnya. Di antaranya, perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan umum massal. Harapannya masyarakat bisa berpindah dari kendaraan pribadi.“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru, serta uji emisi. Semua ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai lebih dari 25 juta unit,” ujar August.
“Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik. Sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” tandas August.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id