Konversi motor bensin menjadi motor listrik. dok medcom.id
Konversi motor bensin menjadi motor listrik. dok medcom.id

Berminat Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Gratis, Ini Link Pendaftarannya

Adri Prima • 25 April 2024 18:34
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak para pengguna kendaraan roda dua berbahan bakar minyak (BBM) untuk melakukan konversi kendaraannya menjadi motor listrik secara gratis.
 
"Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua, itu akses ke websitenya ESDM, nanti kami konversi secara gratis," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Rabu, 24 April 2024. 
 
"Ini merupakan upaya agar motor yang berkeliaran di jalan itu tidak ada emisinya. Paling tidak seperti itu," lanjutnya.

Eniya menjelaskan untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya sekitar Rp15 juta sampai Rp17 juta. Saat ini, pemerintah sudah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rp10 juta.
 
"Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis," kata Eniya. 
 
Baca juga: Mau Konversi Motor Bensin Kamu Jadi Listrik secara Gratis? Begini Caranya!
 

Link pendaftaran konversi motor listrik


Konversi motor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM.
 
Untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui lokasi bengkel-bengkel yang tersertifikasi, masyarakat bisa mengakses informasi melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi.

Syarat dan prosedur konversi motor listrik


Berikut ini syarat konversi motor BBM menjadi motor listrik:
 
1. Kendaraan yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi yaitu motor ber-cc 110 sampai 150 cc;
2. Nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP harus sesuai;
3. Memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan STNK yang aktif.
 
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, kemudian berlanjut prosedur konversi, antara lain:
 
1. Mendaftarkan konversi di bengkel konversi tersertifikasi;
2. Setelah itu, akan dilakukan pengecekan dan uji oleh Polri beserta Kementerian Perhubungan;
3. Jika konversi selesai, selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan;
4. Terakhir, barulah penerbitan plat dan STNK baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan