Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga
Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga

Pemerintah Harus Lebih Berani Tertibkan Truk ODOL

Ekawan Raharja • 12 Agustus 2025 16:51
Jakarta: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mengambil langkah berani dan bijak dalam menertibkan kendaraan truk yang melebihi dimensi dan muatan ketentuan atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
 
"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, dikutip dari Antara.
 
Djoko menegaskan, keberadaan truk ODOL tidak hanya meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian besar terhadap infrastruktur jalan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum 2025, kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akibat ODOL memicu pemborosan keuangan negara hingga Rp47,43 triliun setiap tahun.
 
Baca Juga: Abdi Yasa Teladan 2025, Dorong Kesadaran Berkendara Aman

Data Polri yang diolah Bappenas 2025 menunjukkan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 10,5 persen atau tertinggi kedua secara nasional.

"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," kata Djoko.
 
Dari sisi ekonomi, keberadaan ODOL membuat Indonesia tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, sekaligus melemahkan daya saing nasional dan infrastruktur.
 
Hasil diskusi MTI bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan komunitas peduli keselamatan menyepakati tiga agenda utama: pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam ekosistem angkutan barang, peningkatan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, serta deregulasi dan sinkronisasi aturan terkait.
 
Selain itu, terdapat sembilan Rencana Aksi Nasional dalam implementasi kebijakan zero ODOL yang masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional. Rencana tersebut mencakup integrasi penguatan angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL, penetapan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, penguatan jalan khusus logistik, serta peningkatan daya saing distribusi melalui multimoda.
 
Langkah lain meliputi pemberian insentif dan disinsentif bagi perusahaan angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang menerapkan atau melanggar kebijakan zero ODOL, serta kajian dampak penerapan kebijakan terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan