Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga
Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga

Penindakan ODOL Tetap Diberlakukan Penuh Mulai Januari 2026

Ekawan Raharja • 14 Juli 2025 11:26
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan penindakan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) secara penuh mulai Januari 2026.
 
Permasalahan terkait truk ODOL sudah berlangsung belasan hingga puluhan tahun, dengan dampak serius terhadap keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan.
 
Evaluasi panjang telah menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan dan kerusakan jalan di Indonesia.

“Setelah melakukan evaluasi selama belasan, bahkan puluhan tahun ini permasalahan terkait dengan truk-truk yang over dimension dan juga overload ini telah menyebabkan banyak permasalahan terutama kecelakaan lalu lintas,” kata AHY dikutip dari situs resmi Korlantas.
 
Baca Juga:
Tarif Tembaga Baru dari Trump Bisa Bikin Harga Mobil Naik

 
Ia juga menyoroti ketimpangan tanggung jawab yang selama ini terjadi dalam kasus kecelakaan akibat ODOL. Menurutnya, sopir kerap menjadi pihak yang dituntut, sementara pemilik barang dan perusahaan pengangkutan luput dari sanksi.
 
“Di sana-sini kita mendengar kabar yang menyedihkan ketika truk-truk yang bermuatan lebih ini menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan korban jiwa, bahkan bukan hanya pengemudi tapi juga masyarakat yang tidak berdosa pengguna jalan lainnya dan selalu yang dituntut hanyalah si pengemudi. Padahal kita tahu, barangnya, pemiliknya juga harus bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat ODOL,” jelas Agus.
 
AHY mengungkapkan kerusakan jalan akibat kendaraan overload telah menelan anggaran negara hingga puluhan triliun setiap tahun, dan menjadi beban tidak hanya bagi pemerintah pusat, tapi juga daerah.
 
“Kerusakan jalan, kerusakan infrastruktur jalan, ini signifikan. Setiap tahun pemerintah itu harus mengalokasikan mungkin sekitar Rp40 triliun untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di sana-sini. Tidak hanya jalan-jalan, tapi juga jalan-jalan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota ini juga menjadi salah satu alasan,” jelas menko AHY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan