Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 14 September 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 14 September 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lalu Lintas

PSBB Jilid 2 Berlaku, Kapasitas Kendaraan Juga Dibatasi

Ekawan Raharja • 14 September 2020 11:50
 

Ojek Online Tetap Boleh Angkut Penumpang

Nafas lega rasanya sedikit bisa dihirup oleh pengendara ojek online. Mereka tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB Jilid II berlangsung hingga 14 hari ke depan.
 
“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” ujar Anies Baswedan.
 
Meski demikian, baik pengendara dan penumpang diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Selain itu, pengendara juga diharapkan secara rutin membersihkan sepeda motornya demi kebaikan bersama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan