Jakarta: Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota. Diberlakukannya status ini tentu sejumlah aktivitas akan terbatas, termasuk soal berkendara di jalanan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan hanya pergi ketika keperluan mendesak saja. Apabila hendak bepergian dengan kendaraan pribadi, Mantan Menteri Pendidikan ini membatasi kapasitas dalam kendaraan pribadi.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Anies Baswedan Minggu (13/9/2020) di Balai Kota Jakarta.
Namun peraturan ini mendapatkan pengecualian untuk kendaraan yang diisi oleh penumpang dengan alamat yang sama. Meski demikian, diharapkan penumpang kendaraan pribadi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.
Begitu juga dengan transportasi umum yang meliputi Trans Jakarta, MRT, Commuter Line, taksi, dan kapal penumpang kapasitas maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Seluruh penumpang dan petugas wajib menggunakan masker, sedangkan operator wajib menyediakan tempat untuk mencuci tangan atau hand sanitizer hingga penyemprotan desinfektan secara berkala.
"Kami perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ungkap Anies.
Ojek Online Tetap Boleh Angkut Penumpang
Nafas lega rasanya sedikit bisa dihirup oleh pengendara ojek online. Mereka tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB Jilid II berlangsung hingga 14 hari ke depan.
“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” ujar Anies Baswedan.
Meski demikian, baik pengendara dan penumpang diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Selain itu, pengendara juga diharapkan secara rutin membersihkan sepeda motornya demi kebaikan bersama.
Jakarta: Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota. Diberlakukannya status ini tentu sejumlah aktivitas akan terbatas, termasuk soal berkendara di jalanan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan hanya pergi ketika keperluan mendesak saja. Apabila hendak bepergian dengan kendaraan pribadi, Mantan Menteri Pendidikan ini membatasi kapasitas dalam kendaraan pribadi.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Anies Baswedan Minggu (13/9/2020) di Balai Kota Jakarta.
Namun peraturan ini mendapatkan pengecualian untuk kendaraan yang diisi oleh penumpang dengan alamat yang sama. Meski demikian, diharapkan penumpang kendaraan pribadi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.
Begitu juga dengan transportasi umum yang meliputi Trans Jakarta, MRT, Commuter Line, taksi, dan kapal penumpang kapasitas maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Seluruh penumpang dan petugas wajib menggunakan masker, sedangkan operator wajib menyediakan tempat untuk mencuci tangan atau hand sanitizer hingga penyemprotan desinfektan secara berkala.
"Kami perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ungkap Anies.