Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Lalu Lintas

UU LLAJ Tahun 2009, DPR: Perlu Revisi

Ekawan Raharja • 02 Juli 2021 09:00

Selain itu, angkutan umum berbasis teknologi informasi seperti Grab, Gocar dan ojek online (ojol) lainnya dipandang sebagai fenomena transisional sampai pemerintah pusat dan daerah mampu menyediakan angkutan umum massal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. 
 
"Oleh karena itu, fenomena transisional ini perlu direspon dengan kebijakan yang bersifat transisional dengan prinsip dasar kendaraan bermotor roda dua tidak layak untuk difungsikan sebagai kendaraan bermotor umum," kata legislator dapil Kalimantan Barat I itu.
 
Untuk itu, Syarief meminta Korlantas Polri perlu ditingkatkan statusnya menjadi salah satu 'badan' di lembaga Polri yang bertugas untuk menbina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas, mulai dari pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas hingga patroli jalan raya. "Peningkatan status Korlantas ini demi penguatan struktur keorganisasian dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan