Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Lalu Lintas

UU LLAJ Tahun 2009, DPR: Perlu Revisi

Ekawan Raharja • 02 Juli 2021 09:00
Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah masuk dalam agenda perubahan prolegnas 2020-2024. Diharapkan revisi mampu meningkatkan pelayanan lalu lintas. Pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan pengguna jalan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga memberi manfaat bagi semua pihak.
 
“Revisi UU LLAJ harus meningkatkan kinerja pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan moda angkutan lain, serta terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa," ujar Syarief dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara daring oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI bertajuk ‘Mengulik Rencana Perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".
 
Politisi F-NasDem mengatakan masih banyak perkembangan dan permasalahan aktual yang belum terakomodir dalam UU tentang LLAJ. Di antaranya, pengaturan UU LLAJ dirasa kurang mendukung penyelenggaraan transportasi massal yang aman, murah, terjangkau dan lancar. 

"UU LLAJ belum dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Jumlah kendaraan yang setiap tahunnya terus meningkat tidak diiringi dengan volume jalan yang memadai, sehingga terjadi kemacetan, utamanya pada jam-jam tertentu di kawasan-kawasan bisnis," jelasnya.
 
Ia mengatakan terdapat kebutuhan hukum untuk mengatasi permasalahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan LLAJ, termasuk penyesuaian dengan UU terkait demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif di bidang LLAJ. Sehingga setelah pengaturan UU LLAJ masalah kemacetan di jalan bisa diselesaikan atau setidaknya dapat dikurangi.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan