Pemerintah punya serangkaian program selama 2023 terutama soal ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Medcom-Uda
Pemerintah punya serangkaian program selama 2023 terutama soal ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Medcom-Uda

Ikhtiar Pemerintah Kembangkan Ekosistem EV di Tahun 2023 (Bag-2)

Ahmad Garuda • 30 Desember 2023 10:18
Jakarta - Industri otomotif, khususnya kendaraan listrik (electric vehicle/EV), mendapatkan perhatian cukup ekstra dari pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat migrasi masyarakat ke kendaraan listrik demi lingkungan yang lebih hijau dan faktor ekonomi.
 
Berdasarkan pengamanatan Antara, ada sejumlah manuver yang dilakukan oleh pemerintah di sepanjang 2023 untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Berikut rangkumannya:

Juni

Pada bulan ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan bahwa industri otomotif siap bertransformasi industri otomotif ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai langkah untuk mendukung pengurangan emisi dan ketergantungan terhadap BBM impor.
 
Transformasi diproyeksikan mampu mendukung peningkatan kualitas udara dan mendorong pemanfaatan kekayaan alam dalam negeri sebagai sumber energi transportasi. Adopsi massal EV menjadi salah satu komponen kunci dalam perjalanan transisi energi Indonesia yang merupakan sebuah keniscayaan.
 
Baca Juga:
BYD Tak Ingin Gegabah Pasok Bus Listrik, Ini Alasannya!
 

Juli

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kami evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus.
 
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1 persen untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40 persen juga akan dievaluasi. Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.
 
Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.
 
Baca Juga:
Mobil Eropa dan Amerika Masih Berkutat di Segmen Premium
 

Agustus

Menjelang akhir bulan Agustus, pemerintah secara resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua.
 
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan lewat Permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
 
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

September

Menandai 50 tahun hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden Yoon Suk Yeol di Jakarta. Kedua pemimpin membahas penguatan kerja sama ekonomi serta peningkatan nilai perdagangan dan investasi kedua negara.
 
Baca Juga:
Tahun 2023, Mobil Tiongkok dan Korea Kian Membayangi Merek Jepang

 
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah Indonesia dan Korea menandatangani nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) untuk ekosistem kendaraan listrik (electronic vehicle/EV). Kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam membangun infrastruktur produksi, pengisian daya dan pemeliharaan EV, pelatihan dan pertukaran tenaga kerja untuk pemeliharaan, manufaktur, dan penelitian terkait ekosistem EV, serta peningkatan sistem dan kebijakan untuk perluasan mobilitas elektronik.

Oktober

Pemerintah berupaya menyelesaikan aturan mengenai insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia pada bulan mendatang. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.

November

Pada tanggal 10 November, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan paket kebijakan untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global ke Indonesia diharapkan bisa rampung dan dirilis pada bulan yang sama.
 
Insentif fiskal yang dimaksud misalnya berupa keringanan bea masuk impor kendaraan. Dengan mengundang lebih banyak investor yang bisa memproduksi kendaraan listrik di negaranya, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan untuk bisa beralih ke kendaraan ramah lingkungan itu.
 
Baca Juga:
Minat Konversi Motor Listrik Subsidi Rp10 Juta? Begini Caranya

 
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan yang di antaranya terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global ke Indonesia.
 
Pemerintah mengkaji untuk menambah masa pembebasan "tax holiday" untuk produsen kendaraan listrik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
 
Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
 
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan