Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan berpenggerak mesin bakar menjadi motor listrik berbasis baterai.
Aturan itu berisi mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi. Besaran subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Dalam Pasal 3 ayat 3 Permen ESDM No. 13/2023, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikat adalah sebesar Rp 17 juta. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan konversi cukup merogoh kocek Rp7 juta untuk biaya pengerjaan konversi, sedangkan sisanya Rp10 juta menjadi tanggungan pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Adapun syarat motor berbahan bakar bensin yang bisa dikonversi ke penggerak listrik adalah sepeda motor 100cc-150cc.
Berikut ini prosedur mengikuti program konversi motor listrik subsidi Rp10 juta:
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. LVI Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program
Konversi Sepeda Motor dengan berpenggerak mesin bakar menjadi
motor listrik berbasis baterai.
Aturan itu berisi mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi. Besaran subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Dalam Pasal 3 ayat 3 Permen ESDM No. 13/2023, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikat adalah sebesar Rp 17 juta. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan konversi cukup merogoh kocek Rp7 juta untuk biaya pengerjaan konversi, sedangkan sisanya Rp10 juta menjadi tanggungan pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Adapun syarat motor berbahan bakar bensin yang bisa dikonversi ke penggerak listrik adalah sepeda motor 100cc-150cc.
Berikut ini prosedur mengikuti program konversi motor listrik subsidi Rp10 juta:
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. LVI Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)