Ilustrasi. Antara/M. Risyal Hidayat
Ilustrasi. Antara/M. Risyal Hidayat

Surat Kendaraan Bermotor

Langkah-langkah Mengurus BPKB yang Hilang, dan Segini Biayanya

Ekawan Raharja • 16 Mei 2021 12:01

9. STNK asli dan fotokopi STNK serta catatan/struk/laporan Pajak yang berlaku;
 
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya);
 
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan;

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan;
 
Lantas berapa biaya yang diperlukan untuk pengurusan BPKB hilang? Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, menyebutkan penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan