Ilustrasi. Antara/M. Risyal Hidayat
Ilustrasi. Antara/M. Risyal Hidayat

Surat Kendaraan Bermotor

Langkah-langkah Mengurus BPKB yang Hilang, dan Segini Biayanya

Ekawan Raharja • 16 Mei 2021 12:01

5. Mempersiapkan Identitas
    a) Untuk perorangan: KPT dan salinannya, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    b) Untuk Badan Hukum: Salinan akta pendirian dan satu lembar salinannya, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    c) Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel/cap Instansi.
 
6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditandatangani pemilik;
 
7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut);

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank/Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 Bank;
 
Halaman Selanjutnya
9. STNK asli dan fotokopi…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan