Ilustrasi. Lifepal
Ilustrasi. Lifepal

Industri Otomotif

Peraturan Belum Turun, Banyak yang Salah Hitung Relaksasi PPnBM

Ekawan Raharja • 22 Februari 2021 10:00
 
Di kesempatan yang lain, Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor, Yusak Billy, menjelaskan hingga sekarang ini detail peraturan yang diumumkan oleh Kemenko Perekonomian belum dikeluarkan. Petinggi merek asal Jepang ini menjelaskan detail peraturan ini masih dibahas, termasuk persyaratan untuk kendaraan-kendaraan yang akan mendapatkan keringanan PPnBM.
 
"Kami sangat berharap untuk segmen 70 persen lokal konten harusnya bisa diubah, karena banyak perusahaan baru harus 70 persen maka tidak bisa 'enjoy'. Kami berharap bisa ada bertahap, tujuannya bersama-sama meningkatkan perekonomian kita," beber Billy.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan mesin di bawah 1500 cc untuk kategori sedan dan 4x2.  Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
 
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan