Jajaran mobil komersial Daihatsu sasar para pelaku bisnis. ADM
Jajaran mobil komersial Daihatsu sasar para pelaku bisnis. ADM

Daihatsu Optimis Pasar Otomotif Membaik Tahun Ini

Ekawan Raharja • 17 Januari 2025 14:52
Jakarta: PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tetap optimistis pasar otomotif Indonesia pada tahun 2025 akan tetap tumbuh meskipun dihadapkan pada tantangan besar, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dan penerapan pajak Opsen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
 
“Awal tahun ini semoga pasarnya membaik, optimistis harusnya, karena sudah pemerintahan baru. Harapannya kebijakannya pasti untuk pertumbuhan Indonesia, baik itu 100 hari pertama maupun nanti di hari-hari selanjutnya,” ujar Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT ADM, Sri Agung Handayani, pada Kamis (16-1-2025) di Kuningan Jakarta.
 
Tantangan terbesar bagi industri otomotif tahun ini adalah dampak kebijakan perpajakan terhadap harga kendaraan. Menurut Agung, harga mobil mereka sudah mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta hingga Rp4 juta sejak Januari akibat perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, perusahaan yakin daya beli konsumen, khususnya pembeli mobil pertama (first car buyers), tidak akan terlalu terpengaruh.

Respons Positif Pemerintah dan Prospek Pasar

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat, sepanjang 2024 penjualan mobil nasional turun dengan total penjualan 863.723 unit. Namun, ADM optimistis angka tersebut akan membaik tahun ini, terutama berkat respons positif dari pemerintah terkait kebijakan Opsen.
 
Baca Juga:
Motor Listrik MAKA Cavalry Buatan Indonesia Dirilis, Harga Rp35 Jutaan


Opsen pajak kendaraan bermotor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan, yaitu pada Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas sinergi pemungutan pajak daerah dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
 
Sri Agung Handayani mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan kelonggaran dalam implementasi aturan ini. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya lima provinsi yang belum menunda kebijakan Opsen, yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
“Kita bersyukur akhirnya pemerintah terutama pemerintah di provinsi bisa memahami industri, ada yang mempospon pelaksanaan opsen 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun, dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan