Surat suara [ilustrasi]. (foto: ANTARA/Sigid Kurniawan).
Surat suara [ilustrasi]. (foto: ANTARA/Sigid Kurniawan). ()

Pilkada Serentak dan Pembangunan Daerah

23 Oktober 2015 06:01
Deddy S Bratakusumah, Praktisi Pemerintahan dan Perencana Pembangunan
 

PEMILIHAN kepala daerah secara langsung ialah suatu keniscayaan dalam rangka membangun sistem demokrasi di Indonesia.
 
Keniscayaan itu timbul dari logika, antara lain, pemilihan presiden saja langsung kenapa pemilihan kepala daerah tidak?
 
Pengalaman beberapa kali pemilu baik presiden maupun kepala daerah telah membuktikan bahwa kesiapan rakyat sudah jauh dari apa yang sebelumnya diragukan para ahli dan para pengambil keputusan. Bahkan arahan dari para pegiat politik atau pengurus partai-partai politik untuk memilih calon tertentu pun tidak digubrisnya.
 
Kondisi kematangan rakyat ini suatu modal yang sangat berharga dan kondusif dalam pengembangan demokrasi lebih lanjut di Indonesia.
 
Lebih jauh lagi, dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, akuntabilitas kepala daerah juga langsung kepada rakyat pemilihnya.
 
Manakala rakyat pemilih dikecewakan atau kinerja kepala daerah tidak sesuai dengan keinginan rakyat, yang bersangkutan tidak akan dipilih lagi pada periode pemilihan yang akan datang.
 
Keburukan dan keberhasilan kepala daerah dinilai secara langsung oleh rakyat.
 
DPRD dalam kaitan ini hanya menjalankan fungsi hakikinya, yaitu fungsi legislasi, fungsi bujet, dan fungsi kontrol, bukan memilih kepala daerah, yang di masa lalu mengakibatkan 'korupsi bersama-sama'.
 
Kelemahan dari pilkada langsung selama masa reformasi, antara lain, terdapatnya ketidaksamaan awal dan akhir masa jabatan antara presiden selaku pimpinan nasional dan masa jabatan para kepala daerah.
 
Akibat dari kondisi tersebut, muncul ketidakpadanan perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga beberapa program pembangunan nasional yang telah direncanakan pemerintah pusat kerap terhambat oleh rencana pembangunan daerah yang tidak padan ini.
 
Pilkada serentak 2015
 
Kita patut bersyukur, dengan terbitnya UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, kelemahan pembangunan nasional akibat pengaruh sistem dan agenda politik akan dapat teratasi.
 
Kenapa demikian? Di dalam UU tersebut diamanatkan adanya pilkada serentak yang akan dimulai pada 2015.
 
Selain itu, UU ini pun menargetkan, setelah tahun 2020, pemilihan kepala daerah akan selalu dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan akan selalu diselenggarakan satu tahun setelah pemilihan presiden.
 
Dari sisi perencanaan pembangunan, agenda pemilihan kepala daerah serentak satu tahun setelah pemilihan presiden akan menghasilkan perencanaan pembangunan daerah, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang sinkron dan (lebih jauh lagi) program-program pembangunan daerah dapat menunjang program-program nasional yang ditawarkan dan dijalankan presiden terpilih.
 
Sebenarnya UU No 25/ 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengharuskan pembuatan RPJMD mengacu kepada RPJM Nasional.
 
Pada praktiknya, ketentuan UU ini sangat sulit diterapkan manakala masa jabatan presiden berbeda jauh dengan masa jabatan kepala daerah.
 
Misalnya saja presiden terpilih pada 2009, sedangkan kepala daerah baru terpilih pada 2014, tidak mungkin RPJMD yang dibuat kepala daerah yang terpilih itu mengacu kepada RPJM 2009-2014 yang akan segera berakhir.
 
Apalagi kalau diingat bahwasanya sumber dana keuangan daerah sampai saat ini sebagian besar berasal dari dana transfer ke daerah, yang belakangan dikenal dengan nama TKDD (transfer ke daerah dan dana desa).
 
Sebagai gambaran, dari RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2016, kebijakan penganggaran pada APBN mulai 2016 akan berubah cukup revolusioner.
 
TKDD 2016 untuk pertama kalinya akan lebih besar daripada dana yang dikelola kementerian dan lembaga (K/L).
 
Mengingat hal-hal tersebut, sinkronisasi antara RPJM Nasional dan RPJM Daerah merupakan suatu keharusan.
 
Tahun 2015 merupakan awal dari terselenggaranya pilkada serentak.
 
Dari data KPU, pilkada serentak ini akan berlangsung di 267 daerah.
 
Bagi para pasangan calon (paslon) di 267 daerah tersebut, kondisi ini merupakan kesempatan emas untuk dapat menawarkan program-program (atau biasa dikenal sebagai visi misi 'paslon') yang sejalan dan mengacu kepada RPJM Nasional 2015-2019, dan program-program nasional lainnya yang baru saja diterbitkan pemerintahan Jokowi-JK.
 
Dengan begitu, manakala mereka terpilih, RPJMD 2016-2020 yang akan disusun sejalan dan bahkan bisa mendukung program-program pemerintah pusat.
 
Dengan adanya pilkada serentak, apalagi setelah 2020, semua program yang ditawarkan 'paslon' diharapkan akan mengacu kepada RPJP dan RPJM yang dibuat dan dilaksanakan presiden yang baru saja terpilih.
 
Secara praktis, dari sisi proses pembuatan rencana, draf RPJMD untuk 'paslon' terpilih akan dapat disiapkan beberapa bulan setelah presiden terpilih menetapkan RPJM Nasional.
 
Ke depan, semua RPJMD akan dapat diarahkan untuk mengacu kepada kebijakan pembangunan, terutama pembangunan daerah dan perdesaan yang dilakukan presiden terpilih.
 
Selain itu, semua proses perencanaan dan rencana yang dihasilkan akan dapat dikoordinasikan dengan lebih baik sehingga program-program prioritas nasional akan pula dapat diprioritaskan daerah lokus sasaran pembangunan nasional.
 
Untuk menyongsong pilkada serentak dan harapan sistem perencanaan pembangunan yang sinkron antara pusat dan daerah, berbagai peraturan perundangan yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran harus segera dicermati dan dievaluasi.
 
Selanjutnya, dilakukan penyesuaian atau revisi apabila diperlukan sehingga dengan diberlakukannya pilkada serentak diharapkan akan terjadi sinkronisasi rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
 
Pada gilirannya, rakyat akan merasakan manfaat dari pembangunan nasional di daerah dan pembangunan daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pilkada serentak

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif