Marwan Mas, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45, Makassar
KETAKUTAN kepala daerah dikriminalisasi oleh penyidik dalam menyerap anggaran perlu dikaji secara bijak.
Setidaknya, ada dua konsep yang dianggap sebagian kalangan berbenturan.
Pertama, kepala daerah takut mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan sangat sedikit menyerap anggaran lantaran takut dikriminalisasi.
Kedua, penafsiran perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) acap kali dianggap melampaui batas saat diterapkan oleh penyidik.
Seharusnya tidak boleh ada pikiran seperti itu.
Pasalnya, seseorang diangkat menjadi pejabat lantaran ia dianggap cerdas, berintegritas, profesional, dan mengetahui serta memahami substansi peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap kebijakan yang berbentuk pengaturan (regelling) atau penetapan (beschikking) yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa bisa saja diadili keabsahannya.
Dalam Peraturan Presiden No 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hal itu telah diatur secara teknis administratif, yuridis, dan mekanisme pengelolaan proyek.
Perpres itu menjelaskan apa itu pengadaan barang dan jasa, siapa pengguna barang dan jasa, siapa dan apa kewenangan pengguna anggaran, dan kuasa pengguna anggaran.
Perpres itu juga menjelaskan pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pejabat penerima hasil pekerjaan, dan berbagai bentuk jenis kontrak.
Semuanya diatur secara rinci dan tinggal diterapkan secara profesional dengan dukungan profesionalitas dan integritas yang tinggi.
Publik ragu, jangan sampai ketentuan itu dianggap rumit dan terlalu tegas dalam mencegah penyelewengan sehingga kriminalisasi dijadikan kambing hitam karena ketentuan tersebut tidak bisa diakali untuk mendapatkan uang lebih.
Akan tetapi, kita juga berharap agar penyidik tidak menggunakan kacamata kuda dalam menafsirkan UU Korupsi dan Perpres Pengadaaan Barang dan Jasa.
Boleh jadi itu yang membuat Presiden Jokowi berencana mengeluarkan Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur.
Pendampingan kejaksaan
Pada sidang kabinet baru-baru ini, terungkap bahwa realisasi penyerapan anggaran kementerian hingga pertengahan Agustus 2015 hanya sekitar 20% dari total dana yang dianggarkan.
Itu wajar kalau Presiden Jokowi mengeluarkan empat instruksi (Suara Merdeka, 25/8/2015). Pertama, setiap diskresi keuangan tidak bisa dipidana.
Sekiranya ada kesalahan administrasi, ditindaklanjuti terlebih dulu oleh aparat internal pengawasan pemerintah sesuai dengan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua, presiden meminta setiap kerugian dalam tindakan administrasi pemerintah dibawa ke jalur perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahan administrasi yang dilakukan.
Ketiga, aparat penegak hukum harus benar-benar teliti dalam melihat kerugian keuangan negara atas dasar niat mencuri.
Keempat, tidak boleh melakukan ekspose tersangka sebelum penuntutan.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) untuk mencegah kriminalisasi terhadap jajaran pemerintah daerah.
Menurut Jaksa Agung, Prasetyo (Media Indonesia, 22/8/2015), fungsi utama TP4 ialah mencegah terjadinya penyimpangan. TP4 akan memberikan pendampingan pada saat pelelangan, pengerjaan, dan pembebasan tanah.
Kita berharap kepala daerah memanfaatkan TP4 untuk mengawasi pelaksanaan pengadaan, baik dari aspek administrasi yang dikhawatirkan dikriminalisasi maupun teknis yuridis agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Biasanya, kebijakan pengadaan barang dan jasa tidak melanggar hukum, tetapi pelaksanaannya diakali yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara seperti dimaksud dalam UU Korupsi.
Saya mengapresiasi positif tindakan jaksa agung yang cepat merespons instruksi presiden agar pembangunan di daerah berjalan tanpa ada penyimpangan.
Kalau TP4 melaksanakan tugas sesuai fungsinya, tetapi masih saja ada oknum pejabat pengadaan yang melakukan penyimpangan secara berulang seperti selama ini, penyidik akan menindak tegas sesuai dengan UU Korupsi.
Kita juga berharap KPK dan BPK melakukan hal yang sama terhadap pejabat di tingkat kementerian dan BUMN.
Sinergitas pendampingan merupakan upaya pencegahan yang diharapkan berfungsi maksimal dalam mengelola uang negara.
Kerugian keuangan negara
Dari satu aspek, kekhawatiran penyelenggara negara dapat dipahami.
Ada beberapa alasan bila melihat realitas penegakan hukum di daerah.
Bukan lagi rahasia bahwa ada penyidik yang belum sepenuhnya steril dari upaya 'main mata'.
Itu dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang tidak segera dilimpahkan ke penuntutan.
Itu yang membuat para aktivis antikorupsi dan mahasiswa berunjuk rasa terhadap berbagai kasus korupsi yang mengendap di tingkat penyidikan.
Salah satu yang dicurigai ialah dugaan suap dan tekanan politik bagi penyidik yang menyebabkan berkas perkara penyidikan (BAP) kasus korupsi bolak-balik dari kejaksaan.
Meski susah dibuktikan, nuansanya begitu terasa karena cukup lama suatu BAP mengendap di penyidik.
Sangat wajar sikap presiden yang mendorong para penegak hukum untuk tetap bekerja pada jalurnya secara profesional.
Namun, pejabat negara tidak seharusnya takut secara berlebihan.
Biasanya, tidak akan ada asap kalau tidak ada api.
Sejauh mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan ada tindakan penyidikan.
Yang patut dipahami dari UU Korupsi ialah unsur 'perbuatan melawan hukum' untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta unsur 'menyalahgunakan wewenang' dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pengertian kerugian negara yang dianut dalam UU Korupsi ialah delik formil, yaitu tindak pidana korupsi dianggap sudah terjadi apabila unsur-unsur perbuatan yang dilarang sudah terpenuhi tanpa memperhitungkan timbulnya suatu akibat.
Untuk memidana suatu perbuatan yang dilarang, harus dilandasi niat jahat (mens rea) sehingga suatu kebijakan (diskresi) yang tidak sesuai dengan aturan tidak selamanya termasuk penyalahgunaan wewenang.
Membuktikan penyalahgunaan wewenang selalu dilihat pada 'tugas pokok dan fungsi (tupoksi)' dari tersangka yang dicantumkan dalam keputusan atau keppres pengangkatannya.
Kategori delik formil sebetulnya cukup rasional yang dipraktikkan penyidik.
Kata 'dapat' berarti berpotensi merugikan keuangan negara.
Itu sudah cukup bagi penyidik untuk membawa suatu perbuatan ke pemeriksaan pengadilan.
Tidak perlu membuktikan adanya kerugian negara di depan sidang pengadilan bila secara nyata didukung bukti-bukti yang mengarah 'adanya potensi kerugian negara' sebagai ketentuan khusus (lex specyalist derogat legi generale).
Namun, realitas berkata lain, penyidik harus memperoleh hasil audit dari BPK atau BPKP mengenai jumlah kerugian keuangan negara.
Hal itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Korupsi agar penjatuhan pidana 'pembayaran uang pengganti' dapat dikenakan secara maksimal.
Kerugian itu harus dibuktikan penuntut umum di depan sidang pengadilan yang sebetulnya sudah menyimpang dari teori delik formil.
Itulah yang dipraktikkan selama ini sehingga ketakutan terhadap kriminalisasi seharusnya bukan menjadi alasan untuk takut membuat kebijakan menyerap anggaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
