??Pemimpin PPATK Pilihan Presiden
??Pemimpin PPATK Pilihan Presiden ()

Pemimpin PPATK Pilihan Presiden

11 Oktober 2016 07:56
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ialah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Meski baru berusia 14 tahun, PPATK telah berkontribusi secara signifikan membantu aparat penegak hukum, utamanya dalam hal pemberantasan korupsi, narkotika, dan terorisme.
 
Keberhasilan PPATK tidak terlepas dari penguatan kelembagaan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK ditetapkan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
 
Independensi PPATK bukan tanpa batas. Pemimpin lembaga itu diangkat dan diberhentikan presiden tanpa harus meminta persetujuan DPR. Meskipun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua PPATK sepenuhnya hak presiden, publik tetap berharap agar prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga presiden tidak salah pilih orang.
 
Masa jabatan Ketua PPATK Muhammad Yusuf dan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso akan berakhir pada 26 Oktober 2016. Hingga 16 hari menjelang batas akhir, pemerintah masih terlihat menutup diri rapat-rapat mengenai pemilihan pimpinan PPATK. Undang-undang memang memberikan ruang sekali lagi kepada ketua dan wakil saat ini untuk dipilih kembali sebagai pimpinan, tetapi itu sepenuhnya bergantung pada presiden. Sebaliknya, presiden boleh-boleh saja memilih ketua dan wakil ketua yang baru. Bukankah Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah memberikan sinyal bahwa Istana Kepresidenan telah menentukan calon Ketua PPATK yang baru untuk menggantikan Muhammad Yusuf?
 
Jauh lebih elok bila rekam jejak calon yang dielus-elus istana itu dibuka kepada publik sekalipun tidak ada ketentuan formal yang mengaturnya. Sudah saatnya Presiden Joko Widodo tidak hanya mendengar bisikan orang-orang di lingkaran kekuasaan, tetapi juga lebih peka lagi menyimak suara publik agar tidak salah pilih orang. Proses yang transparan dan akuntabel perlu dikembangkan untuk mendapatkan masukan dari publik secara lengkap terkait dengan rekam jejak calon pemimpin PPATK.
 
Siapa pun pemimpin PPATK pilihan Presiden Joko Widodo, publik berharap agar orang terpilih itu tetap dalam koridor menjaga kredibilitas dan kemandirian lembaga. Karena itu, sosok terpilih harus memenuhi sembilan persyaratan yang diatur undang-undang, seperti bukan pemimpin partai politik, memiliki keahlian di bidang ekonomi, akuntansi, keuangan, atau hukum dengan pengalaman paling singkat 10 tahun.
 
Syarat bukan pemimpin partai politik mestinya dibaca sebagai keinginan kuat pembuat undang-undang agar PPATK tidak boleh jatuh kepada politikus atau kader partai politik. Alangkah berbahayanya jika Ketua dan Wakil Ketua PPATK punya afiliasi dengan partai politik ataupun terafiliasi dengan politikus di Senayan yang berpotensi mempunyai rekening mencurigakan.
 
Pemimpin terpilih itu haruslah sosok yang teruji baik integritas, independensi, maupun kemampuannya. Integritas menjadi syarat mutlak karena pemimpin PPATK mempunyai akses ke data dan informasi transaksi keuangan. Di tangan pemimpin nihil integritas, data dan informasi tersebut bisa dipakai untuk memeras atau kepentingan pribadi. Publik menunggu pemimpin PPATK pilihan Presiden yang memenuhi kriteria cerdas, berwibawa, bertanggung jawab, dapat dipercaya, jujur, memiliki rekam jejak yang baik, dan tidak masuk daftar hitam, apalagi pengemplang pajak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif