Sinergi Penegak Hukum di Kasus La Nyalla
Sinergi Penegak Hukum di Kasus La Nyalla ()

Sinergi Penegak Hukum di Kasus La Nyalla

02 Juni 2016 06:35
Dua bulan lebih dalam pelarian, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti akhirnya masuk tahanan kejaksaan. Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur itu tak kuasa melepaskan diri dari jeratan hukum. Sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla melarikan diri dan bersembunyi di Singapura. Pertanyaannya, mengapa bila bersih, La Nyalla harus risih dan melarikan diri serta bersembunyi di luar negeri.
 
Bersamaan dengan itu, pihaknya melancarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua kali La Nyalla mengajukan gugatan atas status tersangkanya. Dua kali pula hakim tunggal di PN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut. Dengan berpijak pada keyakinan atas kebenaran, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun tidak surut mengeluarkan surat perintah penyidikan alias sprindik yang baru. Tiap kali La Nyalla memenangi gugatan, tiap kali itu pula kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Dengan didukung Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur siap menyerang dengan jurus seribu sprindik.
 
Tersangka yang berupaya keras menghindari kursi pesakitan ternyata tetap harus menyerah pada kegigihan aparat penegak hukum. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buron ketika aparat telah berketetapan untuk memburu dan menangkap mereka. Pada akhirnya, satu-satunya pilihan bagi para buron ialah menghadapi konsekuensi pengadilan.
 
Namun, di balik itu ada kegelisahan yang mengganggu di benak publik. Beberapa kali pihak Kejati Jawa Timur menyebut dugaan adanya campur tangan dan pengaruh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang gugatan praperadilan kasus La Nyalla. Hubungan kekerabatan Hatta dengan La Nyalla diduga menentukan arah putusan hakim. Hatta memang telah membantah bahwa ia mengintervensi putusan gugatan praperadilan La Nyalla. Namun, bantahan itu hanya diungkapkannya ketika ditanya wartawan dalam berbagai kesempatan. Akan lebih elok apabila ketua benteng terakhir peradilan itu memberikan keterangan secara terbuka kepada publik. Penjelasan yang gamblang dan transparan tentu akan lebih meyakinkan ketimbang bantahan-bantahan secara sporadis.
 
Sebagai ketua, Hatta Ali diharapkan memulai tradisi keterbukaan yang selama ini tidak terlihat di kelembagaan Mahkamah Agung. Pintu-pintu yang tertutup ataupun setengah tertutup hanya akan menguatkan prasangka, sekaligus memberikan keleluasaan bagi tindak penyelewengan.
 
Kita tentu berharap lembaga penegak hukum bersinergi secara kuat dalam memburu dan mengadili para pesakitan, bukan malah saling melemahkan demi kepentingan pribadi, golongan, ataupun hubungan kekerabatan. Penegakan hukum akan selamanya lemah jika lembaga tempat aparat penegak hukum bernaung tidak mampu menjaga muruah peradilan. Momentum bersih-bersih peradilan yang tengah tercoreng akhir-akhir ini mesti diinisiasi dari dalam diri lembaga terkait.
Tunjukkan kepada masyarakat, peradilan di negeri ini masih mampu kembali bangkit dan berdiri teguh.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kasus la nyalla mattalitti

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif